Pemkab Barut Atur Ulang Jam Kerja Selama Ramadan

Banjar Update41 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BARITO UTARA – Pemkab Barito Utara (Barut) menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini diterbitkan lewat surat edaran guna memberi ruang ibadah lebih khusyuk tanpa mengganggu pelayanan publik.

Bupati Barut, Shalahuddin, mengatakan penyesuaian jam kerja merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan spiritual pegawai selama bulan puasa.

“Kami ingin ASN tetap bisa menjalankan ibadah dengan baik, tapi pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujar Shalahuddin.

Ia menegaskan perubahan jam kerja bukan alasan untuk menurunkan kinerja. Justru, Ramadan diharapkan menjadi momentum meningkatkan disiplin dan kualitas pengabdian.

“Ibadah tetap terjaga, kerja tetap maksimal,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut diatur, perangkat daerah dengan lima hari kerja (Senin-Kamis) masuk pukul 08.00-15.00 WIB dengan istirahat 12.00-12.30 WIB.

Sementara pada Jumat, jam kerja 08.00-15.30 WIB dengan istirahat 11.30-12.30 WIB.

Untuk perangkat daerah enam hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00-14.00 WIB dengan istirahat 12.00-12.30 WIB. Sedangkan Jumat 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.

Pemkab berharap penyesuaian ini membuat ASN tetap produktif sekaligus dapat memaksimalkan ibadah selama Ramadan.