BPK Terima LKPD 14 Pemda di Kalsel, Kas Daerah Jadi Catatan

Banjar Update, HEADLINE1099 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 dari Pemprov Kalsel dan 13 pemerintah kabupaten/kota, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan laporan berlangsung di Auditorium BPK Kalsel, Banjarbaru, dan diterima langsung Kepala BPK Perwakilan Kalsel Andriyanto. Dokumen tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sepanjang 2025.

BPK mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan tepat waktu sesuai ketentuan. Selanjutnya, laporan tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh tim auditor.

Meski begitu, dari hasil pemeriksaan sementara, BPK masih menemukan sejumlah catatan yang perlu diperbaiki. Salah satunya terkait pengelolaan kas daerah, kas bendahara, hingga kas pada Badan Layanan Umum Daerah yang dinilai belum tertib.

Selain itu, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) juga masih menghadapi sejumlah kendala, seperti kesalahan pencatatan, inventarisasi yang belum optimal, hingga pemanfaatan aset yang belum dilengkapi perjanjian kerja sama.

Catatan lainnya menyangkut pengelolaan persediaan yang belum rapi, pemungutan pajak dan retribusi daerah yang belum maksimal, serta pertanggungjawaban belanja yang belum sepenuhnya sesuai aturan.

BPK juga menyoroti ketidaksesuaian dalam proses penganggaran, pengelolaan hibah, serta pelaksanaan belanja modal dan pemeliharaan.

Dalam aspek digitalisasi, BPK meminta pemerintah daerah mengoptimalkan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Saat ini, masih ada daerah yang menjalankan aplikasi pendamping secara paralel atau bahkan menyusun laporan secara manual.

“Seluruh pemerintah daerah diimbau mengoptimalkan SIPD agar tata kelola keuangan semakin transparan dan akuntabel,” kata Andriyanto.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terinci terhadap 14 LKPD unaudited akan dilakukan selama 60 hari sejak laporan diterima.

“Insyaallah, 26 Mei nanti kami akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada DPRD dan kepala daerah,” ujarnya.

Pemeriksaan terinci atas LKPD 2025 dijadwalkan berlangsung mulai 5 April hingga 2 Mei 2026. BPK menegaskan, catatan yang disampaikan saat ini masih bersifat indikatif dan belum menjadi temuan final.

Karena itu, seluruh pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti berbagai catatan tersebut agar tidak memengaruhi penilaian akhir terhadap kewajaran laporan keuangan daerah.