Bupati Kotabaru Larang ASN Live Streaming Saat Jam Kerja

Banjar Update508 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, KOTABARU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru kini tak boleh lagi melakukan live streaming di media sosial saat jam kerja.

Menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi ASN dan tenaga kontrak non-ASN.

Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Kotabaru, H Muhammad Rusli, pada 16 Maret 2026. Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat disiplin kerja sekaligus meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, ASN dan tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan kegiatan live streaming melalui akun media sosial pribadi selama jam kerja.

Meski demikian, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.

Pemkab Kotabaru juga mengingatkan seluruh aparatur agar memanfaatkan waktu kerja secara optimal untuk menjalankan tugas. Media sosial diharapkan digunakan secara positif, misalnya untuk menyampaikan informasi publik maupun kegiatan pelayanan masyarakat.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pembinaan hingga sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini diharapkan dapat mendorong peningkatan disiplin aparatur sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.