Eks Sekda Balangan Dituntut 3 Tahun Penjara

Banjar Update, HEADLINE1092 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Sutikno, terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid senilai Rp1 miliar. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/3).

“Menuntut agar terdakwa Sutikno dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Helmi Affif Bayu Prakasa.

Dalam nota tuntutan, JPU menegaskan Sutikno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP serta Pasal 3 UU Tipikor, terkait pencairan hibah Majelis Taklim Al-Hamid yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Hibah tersebut diberikan padahal majelis taklim itu belum memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro. Sutikno yang didampingi tim kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Ketua dan Bendahara Majelis Taklim Al-Hamid, yang sudah divonis bersalah. Jaksa menilai Sutikno ikut berperan dalam pencairan dana hibah melalui disposisi yang ia keluarkan saat menjabat Sekda.