DPRD HSS Matangkan RTRW 2026-2046, Soroti Infrastruktur dan Banjir

Banjar Update140 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, HSS – Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama pemerintah daerah kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2026-2046, Rabu (08/04/2026).

Regulasi ini menjadi salah satu dokumen paling strategis karena akan menentukan arah pembangunan ruang di Kabupaten HSS untuk 20 tahun mendatang.

Rapat kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, Yusperi, didampingi Ketua Komisi III, Yuniati, serta dihadiri jajaran eksekutif yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda HSS, Zulkifli.

Juru Bicara Komisi III DPRD HSS, Muhammad Rizali, menjelaskan bahwa draf RTRW kini memasuki tahap penyesuaian agar selaras dengan Peraturan Daerah tingkat Provinsi Kalimantan Selatan. Keselarasan ini penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pembangunan mulai dari tingkat daerah hingga provinsi.

“Kami telah memberikan masukan agar eksekutif mempertimbangkan aspek penting seperti infrastruktur jalan, sungai, penataan kota, konektivitas kota-desa, serta pengembangan sektor pariwisata,” ujar Rizali.

DPRD HSS juga menyoroti isu lingkungan sebagai fokus utama. Salah satu poin krusial dalam pembahasan ialah strategi penanganan banjir, mengingat HSS menjadi wilayah yang kerap terdampak setiap tahun.

“Penyempurnaan rancangan ini akan melibatkan kajian tim pakar. Salah satu prioritas kami adalah merumuskan strategi penanganan banjir yang bersifat permanen,” tegasnya.

Untuk memperkuat kualitas regulasi, DPRD HSS berencana melakukan studi tiru ke daerah lain yang dinilai berhasil mengelola tata ruang secara optimal. Hal ini dinilai penting agar RTRW HSS memiliki standar terbaik dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Penyelesaian Ranperda RTRW 2026-2046 ditargetkan tuntas dalam dua tahun ke depan. Menurut DPRD, kompleksitas data serta luasnya dampak jangka panjang membuat penyusunan regulasi ini tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.

“Karena RTRW ini berlaku dalam jangka panjang, proses pembahasannya memerlukan ketelitian dan waktu yang cukup agar hasilnya benar-benar maksimal bagi pembangunan daerah,” tutup Rizali.