BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Motif pembunuhan yang menewaskan Abdillah (28) Jalan Panglima Batur, Gang Masjid Jami I, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, Rabu (01/04/2026) kemarin terungkap.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengungkapkan peristiwa pembunuhan tersebut bermula dipicu lantaran sakit hati.
“Dari hasil pemeriksaan, peristiwa itu diduga ada perkataan dari korban yang bikin RS (24) emosi. Ditambah pelaku ini pengaruh minuman keras,” ucap Kapolresta kepada awak media dalam jumpa pers rilis di halaman Mapolresta Banjarmasin, Selasa (07/04).
Kombes Pol Timbul mengatakan bahwa pelaku dan korban sudah saling kenal. “Mereka saling kenal. Jadi mereka duduk bersama, dalam kondisi mabuk itu ada perdebatan yang membuat pelaku langsung menussukkan sajam ke leher korban,” tambahnya.
Terkait dengan senjata tajam, Kata Plh Kapolresta bahwa pelaku sering membawanya setiap dirinya berada di luar rumah.
“Senjata tajamnya itu diselipkan di pinggangnya. Pada saat kejadian dia langsung menusuk dan lalu menitipkan sajamnya itu ke orangtuanya. Setelah menitipkan sajamnya, dia kabur ke Kalteng menggunakan sepeda motor. Selama 2 hari di sana pelaku ngekos,” jelasnya.
Saat proses penangkapan, lanjut Kombes Timbul, pelaku sempat melakukan perlawanan pada petugas kepolisian. Kendati demikian, Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel, Reskrim Polresta Banjarmasin, Buser Polsek Utara, dan Polda Kalteng dapat membekuk pelaku.
“Pelaku merupakan redivis penganiayaan dan narkotika,” sebut Timbul diakhir penjelasannya.
Untuk diketahui, pelaku dikenakan pasal 459 subsider 458 Kuhp sub 466 (3) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Amrullah






