Usai Razia PETI, Barut Bentuk Wilayah Tambang Rakyat

Banjar Update, HEADLINE1875 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, MUARA TEWEH – Usai penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan aparat kepolisian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) langsung menyiapkan solusi bagi masyarakat penambang.

Pemkab memastikan aktivitas tambang emas rakyat tetap bisa berjalan, namun ke depan harus memiliki legalitas resmi dan memperhatikan dampak lingkungan.

Bupati Barut H Shalahuddin mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah dinas teknis untuk membahas pembentukan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di beberapa kecamatan.

“Saya sudah panggil tadi dari PUPR dan tata ruang. Saya minta nanti harus ada WPR atau wilayah pertambangan rakyat di beberapa wilayah kecamatan,” kata Shalahuddin kepada wartawan di kantor Pemkab Barut, Rabu (20/5/2026).

Langkah tersebut diambil sebagai solusi pascapenertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Polres Barut beberapa hari terakhir.

Menurut Shalahuddin, pemerintah daerah ingin masyarakat tetap memiliki kesempatan bekerja dan mencari penghasilan. Namun, aktivitas pertambangan harus dilakukan secara legal agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.

Ia menjelaskan, penentuan kawasan tambang rakyat nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek penting, mulai dari status kawasan hingga analisis dampak lingkungan atau amdal.

“Kalau masuk kawasan hutan produksi tentu harus ada izin pinjam pakai kawasan. Berikutnya yang tidak kalah penting adalah dampak lingkungannya atau amdal,” ujarnya.

Shalahuddin menegaskan aktivitas tambang emas memiliki risiko pencemaran lebih tinggi dibanding pertambangan batu bara karena penggunaan merkuri yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Tambang emas itu ada merkuri yang sangat berbahaya bagi lingkungan. Karena itu nanti harus jelas pengelolaannya, termasuk amdal atau analisis dampak lingkungannya,” tegasnya.

Dengan adanya WPR dan legalitas yang jelas, Pemkab Barut berharap masyarakat tetap dapat bekerja secara aman dan nyaman tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum.

“Kalau legal, dari sisi kawasan jelas, lingkungan juga diperhatikan, sehingga kita bisa mencari risiko yang paling kecil dan masyarakat tetap bisa bekerja,” katanya.

Bupati juga mengaku telah berdiskusi langsung dengan Kapolres Barut terkait penanganan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Ia berharap pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan langkah persuasif.

“Saya juga sudah diskusi dengan Pak Kapolres. Harapan saya penanganannya tetap lebih persuasif,” tandasnya.

Sebelumnya, Polres Barut yang dipimpin AKBP Singgih Febiyanto melakukan penertiban aktivitas PETI di kawasan KM 7 Jingah, Kecamatan Teweh Baru. Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah peralatan tambang emas ilegal sebagai langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.