Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD HSS Optimalkan PAD Baru

Banjar Update27 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, HSS – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah melalui rapat paripurna yang digelar, Senin (15/6/2026).

Rapat dipimpin jajaran pimpinan DPRD HSS dengan agenda penyampaian Ranperda oleh Wakil Bupati HSS H. Suriani. Pembahasan regulasi tersebut menjadi langkah awal untuk menyesuaikan aturan pajak dan retribusi daerah dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.

Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, menyambut positif pengajuan Ranperda tersebut. Menurutnya, perubahan regulasi menjadi momentum untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.

“Objek-objek pajak yang belum ada akan ditambahkan. Ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Husnan.

Ia menegaskan, DPRD akan mengawal pembahasan Ranperda agar kebijakan yang dihasilkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati HSS H. Suriani menjelaskan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat.

Menurutnya, pembaruan aturan tersebut tidak bertujuan menambah beban masyarakat, melainkan untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah yang sah guna mendukung pembangunan.

“Kita akan cari kiat-kiat agar pendapatan daerah tetap optimal untuk membiayai pembangunan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Suriani.

Ia memastikan Ranperda yang diajukan tetap mengedepankan prinsip keadilan sehingga tidak memberikan beban tambahan bagi masyarakat maupun dunia usaha.

“Insyaallah, Ranperda perubahan pajak dan retribusi daerah ini tidak akan membebani masyarakat,” tuturnya.

Selanjutnya, DPRD HSS akan membahas Ranperda tersebut bersama pihak eksekutif sesuai tahapan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.