DPRD HSS Dorong Penyederhanaan Penghapusan Aset Daerah

Banjar Update29 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, HSS – Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mendorong penyederhanaan mekanisme penghapusan dan pengelolaan aset daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat kerja lanjutan bersama jajaran eksekutif, Selasa (2/6/2026).

DPRD menilai prosedur penghapusan aset yang berlaku saat ini masih terlalu panjang sehingga menghambat pengelolaan aset daerah secara optimal.

Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, Yusperi, mengatakan Ranperda BMD disusun untuk mempercepat proses administrasi sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

“Selama ini proses penghapusan aset daerah dinilai sangat rumit dan memakan waktu. Melalui Ranperda ini, mekanismenya akan disederhanakan sehingga dapat diproses lebih cepat oleh masing-masing SOPD,” ujarnya.

Menurut Yusperi, salah satu perubahan yang diatur dalam Ranperda tersebut adalah pembentukan tim penilai atau asesor di setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Tim tersebut akan bertugas menilai aset yang sudah tidak produktif sehingga proses penghapusan maupun pemanfaatannya dapat dilakukan lebih cepat sesuai ketentuan.

“Tiap SOPD nantinya memiliki tim asesor atau tenaga yang berwenang melakukan penilaian terhadap aset daerah sebelum diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Selain mengatur mekanisme penghapusan, DPRD juga mendorong agar aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan, seperti gedung kosong maupun lahan tidur, dapat dioptimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Semua aset yang saat ini belum dimanfaatkan harus dioptimalkan agar memberikan nilai tambah dan mampu meningkatkan PAD,” tegas Yusperi.

Ia menambahkan, pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah kini telah memasuki tahap akhir. Setelah finalisasi di tingkat komisi, rancangan regulasi tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

“Pembahasannya sudah hampir selesai. Tinggal finalisasi di tingkat komisi dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan,” pungkasnya.