Eks Kades Simpur Lolos dari Jerat Korupsi Rangkap Jabatan

Banjar Update36 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, HSS – Mantan Kepala Desa Simpur, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Abdul Majid, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi terkait rangkap jabatan. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (19/6/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Indra Meinanta Vidi dengan anggota Feby Desry dan Salma Safitri menyatakan Abdul Majid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan Abdul Majid segera dikeluarkan dari tahanan. Hakim turut memulihkan hak, harkat, dan martabat terdakwa serta memerintahkan pengembalian uang titipan sebesar Rp229 juta.

Menanggapi putusan tersebut, Abdul Majid menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir dan masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kuasa hukum Abdul Majid, Rabiatul Qiftiah, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, sejak awal perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi kepegawaian, bukan tindak pidana korupsi.

“Apabila terdapat pelanggaran administratif, maka mekanisme penyelesaiannya adalah hukum administrasi negara, bukan hukum pidana sebagai ultimum remedium,” ujarnya, Sabtu (20/6).

Kasus ini bermula ketika Abdul Majid yang berstatus Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai penyuluh pertanian di Kabupaten HSS. Pada saat yang sama, ia juga terpilih sebagai Kepala Desa Simpur.

Kondisi tersebut membuat Abdul Majid menerima penghasilan sebagai PPPK dan kepala desa dengan total sekitar Rp229 juta. Jaksa menilai penerimaan penghasilan dari dua jabatan itu memperkaya diri sendiri dan menimbulkan kerugian negara.

Atas dasar itu, Abdul Majid didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelum putusan dibacakan, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan 50 hari.

Namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta unsur-unsur dakwaan, majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga diputus bebas dari seluruh dakwaan.