Kabel Fiber Optik Semrawut Ancam Keselamatan, Pemko Banjarmasin Bakal Tertibkan Crossing Berbahaya

Banjar Update1500 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Keberadaan kabel fiber optik (FO) yang melintang di sejumlah ruas jalan Kota Banjarmasin kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota. Selain mengganggu estetika kota, kabel crossing yang dipasang tidak sesuai standar dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengancam keselamatan aset daerah berupa tiang Penerangan Jalan Umum (PJU).

Risiko muncul ketika kabel yang terpasang terlalu rendah tersangkut kendaraan bertubuh tinggi yang melintas. Kondisi tersebut dapat menyebabkan tarikan kuat pada tiang PJU hingga berpotensi roboh dan membahayakan masyarakat di sekitarnya.

Menindaklanjuti arahan Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin langsung melakukan langkah cepat dengan turun ke lapangan untuk mengamankan sejumlah titik yang dianggap rawan.

Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, mengatakan pihaknya telah melakukan pengamanan lokasi sekaligus mendata aset PJU yang berpotensi terdampak akibat pemasangan kabel crossing tersebut.

“Kabel crossing ini sangat berbahaya apabila tersangkut kendaraan. Dampaknya bukan hanya terhadap jaringan utilitas, tetapi juga bisa menyebabkan tiang PJU roboh dan membahayakan pengguna jalan. Kami sudah melakukan pengamanan lokasi dan mendata kerusakan maupun potensi kerusakan aset PJU akibat keberadaan kabel crossing tersebut,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Di sisi lain, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin juga mulai melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap jaringan fiber optik yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah.

Plt Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama, menjelaskan pihaknya tengah menelusuri kepemilikan jaringan FO yang terpasang di berbagai titik sekaligus mengevaluasi legalitas pemanfaatan tiang PJU.

“Kami melakukan identifikasi kepemilikan jaringan fiber optik, mengevaluasi legalitas pemanfaatan tiang PJU, serta memverifikasi apakah pemasangannya sudah sesuai standar teknis yang berlaku,” kata Febpry.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat.

Pemko Banjarmasin juga berencana melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh titik crossing utilitas yang memanfaatkan aset pemerintah daerah.

Penertiban akan dilakukan terhadap pemasangan yang tidak sesuai ketentuan, disertai koordinasi dengan operator telekomunikasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Ke depan kami akan melakukan inventarisasi seluruh titik crossing utilitas, menertibkan pemasangan yang tidak sesuai ketentuan, serta berkoordinasi dengan operator telekomunikasi agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Pemko menilai penataan jaringan utilitas ini bukan hanya untuk melindungi infrastruktur daerah, tetapi juga sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan serta memastikan layanan digital tetap berjalan optimal di Kota Banjarmasin.

“Tujuan utamanya adalah menjaga keselamatan pengguna jalan, memastikan pelayanan digital tetap berjalan lancar, dan melindungi aset daerah dari potensi kerusakan,” pungkasnya.

Penulis: El Muhammad