BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai terkuak. Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga meminta uang kepada pemohon izin tambang.
Penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel di Kantor Dinas ESDM Kalsel, Senin (8/6/2026).
Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan IUP yang terjadi di Tabalong.
“Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Dari lokasi yang diperiksa, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang-barang dan aset yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Anggara saat konferensi pers di Kejati Kalsel.
Tersangka berinisial HPW diketahui menjabat sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel. Penyidik juga telah menahan yang bersangkutan.
Tak hanya menggeledah kantor Dinas ESDM, penyidik turut memeriksa dua rumah milik HPW di Banjarbaru. Dari tiga lokasi tersebut, kejaksaan menyita dokumen, barang bukti, hingga sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Menurut Anggara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan sepanjang 2023 hingga 2025.
Dalam penyidikan sementara, HPW diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin tambang. Permintaan itu disebut disertai ancaman bahwa izin tidak akan terbit atau prosesnya dipersulit jika pemohon tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Tersangka meminta sejumlah uang kepada para pemohon perizinan kegiatan usaha pertambangan disertai ancaman bahwa apabila tidak memberikan uang, maka permohonan kegiatan usaha pertambangan tidak akan terbit,” ungkapnya.
Akibat praktik tersebut, sejumlah pemohon diduga menyerahkan uang agar izin yang diajukan tetap diproses. Dari hasil penyidikan sementara, nilai uang yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan pengurusan IUP di Tabalong. Meski lokasi usaha berada di Tabalong, kewenangan penerbitan izin berada di Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas ESDM.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Sejumlah aset seperti kendaraan dan perhiasan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, HPW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






