Tarif PALD Banjarmasin Bakal Naik, Pelanggan Niaga Naik hingga 27 Persen

Banjar Update55 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah (Perumda PALD) Banjarmasin bersiap melakukan penyesuaian tarif layanan pengelolaan air limbah. Meski belum menetapkan waktu pemberlakuannya, kenaikan tarif dipastikan hanya berlaku bagi pelanggan kategori niaga dengan besaran mencapai 20 hingga 27 persen.

Sementara itu, pelanggan rumah tangga maupun sosial dipastikan tidak akan terdampak. Bahkan, pada beberapa kelompok pelanggan, tarif justru mengalami penyesuaian menjadi lebih rendah.

Direktur Perumda PALD Banjarmasin, Endani, mengatakan rencana penyesuaian tarif tersebut telah melalui kajian mendalam dan pembahasan bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk telah dikoordinasikan dengan Wali Kota Banjarmasin.

Menurutnya, kebijakan itu disusun berdasarkan evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan kemampuan pelanggan serta keterkaitannya dengan tarif air bersih yang diberlakukan PAM Bandarmasih.

“Tarif baru sudah kami kaji dan evaluasi bersama SKPD terkait. Jadi setiap penyesuaian tarif memiliki dasar dan telah memperhitungkan dampaknya,” ujar Endani, Jumat (26/6/2026) kemarin.

Ia menegaskan, pelanggan rumah tangga dan sosial tidak akan dibebani kenaikan tarif.

“Untuk pelanggan sosial dan rumah tangga tidak kami naikkan, bahkan ada yang diturunkan. Sedangkan pelanggan niaga besar akan disesuaikan berdasarkan kubikasi pemakaian air,” jelasnya.

Endani menerangkan, besaran kenaikan tarif pelanggan niaga berkisar antara 20 hingga 27 persen, bergantung pada volume penggunaan air. Menurutnya, skema tersebut dinilai lebih adil karena menyesuaikan tingkat konsumsi masing-masing pelanggan.

Di sisi lain, tarif bagi masyarakat tetap dipertahankan agar tidak membebani warga. Pelanggan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap dikenakan tarif Rp1.500 per bulan, sedangkan pelanggan rumah tangga non MBR maksimal Rp22.500 per bulan.

“Ada yang tarifnya Rp1.500, Rp2.500 hingga Rp7.000. Kami menilai nominal tersebut masih dalam batas kemampuan masyarakat. Yang kami sesuaikan hanya sektor niaga karena memang berkaitan dengan besaran pemakaian air dari PAM Bandarmasih,” tandasnya.

Penulis: El Muhammad