Usai RDP, DPRD Barut Sepakat Soal Legalisasi Tambang Rakyat

BANJARUPDATE.COM, BARITO UTARA – DPRD Barito Utara (Barut) mengambil langkah konkret dalam menyikapi persoalan pertambangan tanpa izin (Peti) dengan mendorong pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengawal legalisasi tambang rakyat.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (22/6/2026), dan disambut positif oleh Tim Persatuan Wartawan Barito Utara (Perwarta).

Dalam notulen resmi yang ditandatangani Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan Ketua Tim Perwarta Agustian Rajab, DPRD mendesak pemerintah daerah segera mengusulkan WPR sebagai dasar legalitas pertambangan rakyat.

Usulan itu nantinya akan diteruskan melalui Bupati Barito Utara, Gubernur Kalimantan Tengah, hingga ke Kementerian ESDM. WPR tersebut juga akan menjadi bagian dari evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara.

Selain itu, DPRD bersama pemerintah daerah juga menyepakati pembentukan pansus untuk mengawal penyelesaian persoalan tambang rakyat, termasuk penataan dan legalisasi aktivitas pertambangan masyarakat.

Ketua Tim Perwarta, Agustian Rajab, mengapresiasi hasil RDP tersebut. Menurutnya, keputusan dewan menunjukkan adanya perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Barito Utara. Notulen hari ini menjadi bukti bahwa negara hadir. Kami tidak meminta perlakuan khusus, hanya ruang legal sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang WPR dan IPR,” ujarnya.

Agustian menilai hasil RDP tersebut menjawab keresahan masyarakat yang selama ini kerap dicap melakukan aktivitas tambang ilegal. Padahal, menurutnya, regulasi telah memberikan ruang melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Selama ini masyarakat disebut Peti atau ilegal. Padahal undang-undang sudah memberikan jalan melalui IPR. Persoalannya, WPR belum ditetapkan. Hari ini DPRD sudah membuka pintu itu, tinggal pemerintah daerah mengusulkan ke tingkat yang lebih tinggi,” katanya.

Ia menambahkan, Tim Perwarta siap mengawal tindak lanjut hasil RDP tersebut, termasuk terlibat dalam pansus yang akan dibentuk.

“Kami siap duduk bersama dalam pansus dan menyampaikan data lapangan. Tujuan kita sama, yakni mewujudkan tambang rakyat yang legal, tertib, menyejahterakan masyarakat, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.