ASN Tanah Bumbu Dilarang Live Streaming Pribadi saat Jam Kerja

Banjar Update21 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melarang aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 tentang Bijak Bermedia Sosial yang diterbitkan pada 6 Juli 2026.

Dalam aturan tersebut, penggunaan media sosial saat jam kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, seperti publikasi kegiatan pemerintah, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, atau tugas yang mendapat persetujuan pimpinan.

Selain melarang live streaming pribadi, Bang Arul juga meminta ASN dan non-ASN tidak memamerkan gaya hidup mewah atau flexing di media sosial.

Aparatur diimbau menghindari unggahan yang menunjukkan perilaku konsumtif karena tidak mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, dan etika sebagai pelayan masyarakat.

Pemerintah juga melarang aparatur mengunggah, membagikan, atau mengomentari konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun informasi yang belum terverifikasi.

Konten yang berpotensi merugikan kepentingan umum atau mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu juga dilarang.

Sebaliknya, media sosial diharapkan dimanfaatkan sebagai sarana menyebarkan informasi pembangunan daerah, mempromosikan inovasi pelayanan publik, serta mengedukasi masyarakat.

Untuk memastikan aturan berjalan, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerjanya.

Pemkab Tanah Bumbu berharap surat edaran tersebut dapat meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan etika aparatur dalam bermedia sosial.