DPRD Kotabaru Sahkan Dua Perda

Banjar Update74 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Sabtu (4/7/2026).

Dua regulasi yang disahkan yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj Suwanti. Hadir mewakili Bupati Kotabaru, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru H Minggu Basuki, unsur Forkopimda, kepala SKPD, camat, serta tamu undangan.

Juru Bicara DPRD, Khairil Anwar, menyampaikan DPRD mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam pengelolaan APBD 2025 yang dinilai tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Meski begitu, DPRD memberikan sejumlah catatan. Salah satunya terkait realisasi belanja daerah yang baru mencapai 80,14 persen.

DPRD meminta pemerintah daerah meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Selain itu, DPRD juga menyoroti tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah didorong menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari sektor pajak, pengelolaan aset, pariwisata, perikanan hingga perdagangan.

Legislatif juga meminta pemerataan pembangunan terus ditingkatkan, terutama di wilayah pedesaan dan kepulauan. Peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, penanganan kemiskinan, stunting, hingga penyediaan akses air bersih juga menjadi perhatian DPRD.

Sementara itu, Panitia Khusus I DPRD melalui juru bicaranya Rahmadi menjelaskan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa dilakukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.

Setelah melalui pembahasan, seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju kedua Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten I Setda H Minggu Basuki mengapresiasi sinergi yang terjalin selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut.

“Ditetapkannya kedua Perda ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal,” ujarnya.

Rapat paripurna ditutup dengan doa dan harapan agar kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah terus terjaga demi mendorong pembangunan Kabupaten Kotabaru yang lebih maju dan sejahtera.