DPRD Tanah Bumbu Bahas Larangan ASN Rangkap Jadi Anggota BPD

Banjar Update23 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, TANAH BUMBU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah larangan aparatur sipil negara (ASN) merangkap sebagai anggota BPD.

Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum Setda, tenaga ahli DPRD, camat, dan SKPD terkait, Kamis (16/7/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu Harmanudin mengatakan perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan Undang-Undang Desa yang baru beserta regulasi turunannya.

Dalam rapat itu, Dinas PMD memaparkan sejumlah perubahan, mulai dari masa jabatan anggota BPD, penguatan keterwakilan perempuan, mekanisme pengisian dan pemberhentian anggota, perlindungan hukum, hingga ketentuan peralihan.

Isu keanggotaan BPD dari kalangan ASN menjadi salah satu pembahasan utama. Peserta rapat menilai perlu ada kepastian hukum agar tidak terjadi rangkap jabatan yang dapat memengaruhi independensi dan fungsi pengawasan BPD.

Bagian Hukum Setda mengusulkan agar ASN, TNI, maupun Polri aktif yang masih menjabat sebagai anggota BPD setelah perda berlaku diwajibkan memilih salah satu jabatan. Usulan tersebut mendapat dukungan dari peserta rapat.

Selain itu, rapat juga membahas penghasilan, jaminan sosial, serta kemungkinan pemberian tunjangan bagi anggota BPD yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menutup rapat, Harmanudin meminta seluruh masukan dimasukkan dalam draf Raperda sebelum dikonsultasikan ke Biro Hukum. Ia juga meminta Dinas PMD segera menyiapkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana sebelum Raperda dibawa ke rapat paripurna.