BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Penprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menutup total ruas Jalan Banjarmasin-Martapura di Kelurahan Sei Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, mulai 20 Juli hingga 10 Agustus 2026. Penutupan dilakukan karena badan jalan mengalami longsor dan akan menjalani perbaikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.11/01500/DISHUB/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Syarifuddin atas nama Gubernur Kalsel, H Muhidin.
Dalam surat edaran disebutkan, penutupan dilakukan karena kondisi jalan sudah tidak aman untuk dilalui.
“Sehubungan dengan longsornya ruas Jalan Banjarmasin-Martapura yang terletak di Kelurahan Sei Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, kerusakan struktur jalan menyebabkan jalan tidak dapat dilewati,” bunyi surat edaran tersebut dikutip Kamis (23/7).
Pemprov Kalsel menyatakan perbaikan segera dilakukan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
“Untuk menjaga keamanan, keselamatan, kelancaran serta ketertiban lalu lintas jalan dari dampak pekerjaan tersebut, dilakukan penutupan total di lokasi pekerjaan terhitung mulai 20 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 selama waktu perbaikan jalan,” demikian isi surat edaran.
Selama penutupan, kendaraan roda dua dan roda empat diarahkan melintasi jalur alternatif Jalan Pramuka-Komplek Rahayu-Sei Lulut (Kabupaten Banjar). Sedangkan kendaraan besar atau truk wajib melalui jalur Simpang Empat Sei Tabuk-Jalan Ahmad Yani Km 17 dan dilarang melintas di Komplek Rahayu-Sei Lulut.
Pemprov juga mengimbau masyarakat menghormati warga yang tinggal di sepanjang jalur alternatif karena diperkirakan terjadi peningkatan volume kendaraan.
“Dihimbau agar saling menghormati sesama pengguna jalan, lebih berhati-hati, dan mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas di lapangan,” tulis Pemprov Kalsel dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, seluruh pemerintah daerah, instansi terkait, operator angkutan, dan pemangku kepentingan diminta menyosialisasikan penutupan jalan secara masif melalui media sosial, spanduk, dan baliho agar masyarakat mengetahui rekayasa lalu lintas selama proses perbaikan berlangsung.






