Momentum Hari Anak Nasional ke-42, Banjarmasin Komit Dorong Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Banjar Update38 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN– Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Apel Pagi dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Kamis (23/07/2026).

Apel dipimpin Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, dan diikuti seluruh Kepala SKPD, camat, lurah, serta jajaran Pemerintah Kota Banjarmasin.

Dalam amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yang dibacakannya, Sekda Tezar menyampaikan bahwa peringatan HAN menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memenuhi hak anak serta memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Anak bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek pembangunan yang memiliki hak untuk berpartisipasi sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dunia usaha, media, hingga pemerintah,” ujarnya.

Usai apel, Ia menegaskan Pemerintah Kota Banjarmasin terus berupaya memenuhi hak anak, termasuk menyediakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.

“Melalui DPPPA, kami berharap tidak ada lagi perundungan terhadap anak, khususnya di Kota Banjarmasin. Pemerintah Kota juga membuka ruang-ruang publik seperti RTH agar anak-anak tidak hanya bermain gadget, tetapi juga dapat menikmati ruang terbuka yang tersedia,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPPPA Kota Banjarmasin, M. Ramadhan, mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan edukasi dan segera melaporkan apabila menemukan kekerasan terhadap anak.

“Anak adalah investasi masa depan. Karena itu, kita semua bertanggung jawab untuk melindungi dan menjaga mereka. Jika terjadi kekerasan, segera laporkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPPPA terus menjalankan edukasi pencegahan perundungan melalui program Bersama Edukasi Siswa tentang Bullying (BSD) di sekolah-sekolah.

“Para siswa akan dilatih menjadi pelopor dan pelapor untuk mencegah terjadinya perundungan maupun kekerasan, baik di sekolah, keluarga, maupun lingkungan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Diskominfotik