Ops Antik Telabang di Barut, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

Banjar Update55 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BARITO UTARA – Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap seorang pria berinisial JM (50) dalam Operasi Antik Telabang 2026. Dari tangan pelaku, polisi menyita belasan paket sabu yang diduga siap edar.

JM diamankan di sebuah rumah di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 13.50 WIB setelah polisi menerima informasi dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Saat penggerebekan, petugas menemukan JM berada di dapur rumahnya. Sebelum melakukan penggeledahan, polisi menunjukkan surat perintah tugas dan menghadirkan dua saksi umum untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang, sebelas paket sabu ukuran kecil, sendok takar dari potongan kertas, timbangan digital, dan sebuah toples kecil. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian rumah lainnya hingga ditemukan lagi dua paket sabu yang disembunyikan di gulungan gorden serta satu unit telepon genggam.

Total barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat bruto 4,44 gram, 13 paket sabu dengan berat bruto 3,19 gram, satu timbangan digital, satu sendok takar, satu toples kecil, dan satu unit ponsel.

Polisi juga melakukan uji pendahuluan menggunakan test kit terhadap barang bukti tersebut. Hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra WP mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika selama Operasi Antik Telabang 2026.

“Polres Barito Utara akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” kata Novendra.

Saat ini JM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.