Pemko dan Perumda Pasar “Geleng Kepala”, Status Kepemilikan Ruko Mangkrak di HKSN Banjarmasin Masih Misteri

Banjar Update56 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Status kepemilikan deretan bangunan ruko yang telah lama terbengkalai di kawasan Jalan HKSN, tepatnya di Jalan AMD, Komplek Perumahan Pemprov Kalimantan Selatan masih menjadi misteri.

Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) memastikan bangunan mangkrak tersebut bukan merupakan aset milik pemerintah kota. Karena bukan berada dalam kewenangannya, Pemko pun tidak pernah menyusun rencana pemanfaatan terhadap bangunan tersebut.

“Setahu kami itu bukan aset Pemko. Kemungkinan besar merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperdagin Banjarmasin, Noorsyahdi, Kamis (23/7/2026) kemarin.

Menurut Noorsyahdi, pihaknya tidak memiliki dasar untuk melakukan penelusuran maupun pengelolaan terhadap bangunan tersebut. Ia menyarankan agar persoalan itu turut dikonfirmasi kepada Perumda Pasar Banjarmasin apabila di kemudian hari muncul wacana pemanfaatan aset tersebut.

“Tidak ada upaya karena kewenangannya di Pemprov. Coba dikonfirmasi kepada Perumda Pasar Banjarmasin apabila muncul rencana pemanfaatan bangunan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Banjarmasin, Muhammad Abdan Syakura, menegaskan bahwa deretan ruko tersebut juga bukan merupakan aset yang dikelola perusahaannya.

“Bukan aset Perumda Pasar. Kami juga belum mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari bangunan yang telah lama terbengkalai itu,” ungkap Abdan.

Meski demikian, ia memastikan Perumda Pasar siap berkoordinasi dengan Disperdagin apabila suatu saat terdapat peluang untuk mengoptimalkan pemanfaatan bangunan tersebut.

Namun, menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan terlebih dahulu status hukum dan kepemilikan aset tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dulu dengan Disperdagin, terutama untuk memastikan status kepemilikannya,” pungkasnya.

Penulis :El Muhammad