Bangun Banua Buka Diri, Dirut: Kami Ingin Pulihkan Kepercayaan Publik

Ekbis, HEADLINE1009 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – PT Bangun Banua Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar dialog terbuka bersama insan pers sebagai upaya memperkuat transparansi sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut di Banjarmasin, Kamis (6/8/2026).

Direktur Utama (Dirut) PT Bangun Banua, Afrizaldi, mengatakan forum itu sengaja digagas untuk membuka ruang komunikasi dengan media agar masyarakat memahami sejarah, perkembangan bisnis, hingga arah pengembangan perusahaan ke depan.

“Kami mengundang media bukan hanya sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam membangun ruang publik yang sehat. Melalui dialog ini kita bisa saling bertukar pandangan, menerima kritik yang konstruktif, dan bersama-sama mencari solusi atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik,” kata Afrizal.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menghapus stigma negatif yang selama ini melekat pada PT Bangun Banua.

“Acara ini menjadi salah satu upaya kami menjawab keresahan yang selama ini muncul. Kami ingin membangun kembali kepercayaan publik bahwa PT Bangun Banua sedang berbenah, lebih terbuka, lebih sehat dalam menjalankan bisnis, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui dividen,” ujarnya.

Ia mengakui citra perusahaan selama ini turut memengaruhi kepercayaan calon mitra bisnis.

“Beberapa rekan bisnis masih segan bekerja sama dengan PT Bangun Banua karena berbagai persoalan yang pernah terjadi. Karena itu kami ingin membuka diri dan menunjukkan bagaimana perusahaan ini bergerak, mulai dari sejarah hingga bisnis yang sedang dijalankan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Afrizal juga memaparkan sejarah berdirinya PT Bangun Banua. Ia menjelaskan perusahaan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 7 Tahun 1986 sebagai hasil penggabungan tiga perusahaan daerah.

Status badan hukum kemudian berubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) pada 2014 agar perusahaan lebih fleksibel menghimpun modal melalui penyertaan saham dan membuka peluang kerja sama dengan BUMN maupun pihak swasta.

“Perubahan badan hukum ini dilakukan agar perusahaan lebih mudah menghimpun modal melalui penyertaan saham. Sejak saat itu BUMN maupun pihak swasta memiliki peluang menjadi mitra melalui kepemilikan saham sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Afrizaldi mengungkapkan, Pemprov Kalsel terakhir kali melakukan penyertaan modal pada 2012. Setelah itu, pengembangan usaha dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga dan pembentukan anak perusahaan.

Ia juga memaparkan kontribusi perusahaan kepada pemerintah daerah melalui dividen yang terus meningkat.

“Sejak saya masuk pada Februari 2025, alhamdulillah dividen meningkat menjadi Rp 8,1 miliar. Tahun 2026 kembali naik menjadi sekitar Rp 9,1 miliar. Ini juga karena kami mulai memiliki anak perusahaan baru sehingga ada pengembangan bisnis,” katanya.

Saat sesi diskusi bersama jurnalis, Afrizal mengungkapkan target laba perusahaan tahun ini bahkan berhasil dilampaui.

“Target kita Rp 16 miliar, alhamdulillah realisasinya mencapai Rp 17,1 miliar. Target sudah kami naikkan, tetapi masih bisa kami lampaui,” ujarnya.

Menurutnya, pencapaian tersebut diraih melalui efisiensi operasional, seleksi ketat terhadap proyek yang dijalankan, serta pembenahan tata kelola perusahaan.

“Kami melakukan efisiensi, memangkas biaya yang tidak perlu, dan sangat selektif memilih kegiatan bisnis yang benar-benar memberikan keuntungan,” katanya.

Afrizal juga membeberkan berbagai tantangan yang dihadapi sejak dipercaya memimpin PT Bangun Banua pada Februari 2025. Salah satunya membenahi lini bisnis perhotelan yang terus merugi.

Mantan anggota DPRD Kota Banjarmasin ini mengatakan operasional Hotel Batung Batulis di Banjarmasin dan Banjarbaru dihentikan karena dinilai sudah tidak lagi layak secara bisnis.

“Bisnis perhotelan ini saya stop operasionalnya karena menurut perhitungan kami, dari skema bisnis maupun masa depan usahanya sudah tidak bisa dijalankan lagi. Kerugian yang ada sangat membebani keuangan perusahaan, untuk itu kami hentikan,” ujarnya.

Hotel Batung Batulis Banjarmasin rencananya akan dialihfungsikan menjadi kantor PT Bangun Banua.

“Sampai hari ini Bangun Banua belum punya kantor sendiri. Kami masih menyewa aset milik pemerintah. Padahal kami bergerak di bidang properti dan pertanahan. Karena itu saya melihat hotel di Banjarmasin sudah tidak mungkin lagi beroperasi dengan kondisi propertinya sekarang, sehingga kami rencanakan menjadi kantor PT Bangun Banua,” katanya.

Terkait kritik agar hotel tersebut dipertahankan karena memiliki nilai sejarah, Afrizal menyatakan pihaknya tidak keberatan apabila pemerintah menetapkannya sebagai bangunan cagar budaya.

“Kalau memang dianggap sebagai bangunan bersejarah, kami sepakat. Tetapi pemerintah juga harus menjadikannya sebagai aset cagar budaya. Jangan di satu sisi kami dituntut mencari keuntungan, di sisi lain kami juga diminta mempertahankan bangunan tanpa solusi. Skema bisnis seperti itu bertabrakan,” tegasnya.

Sementara operasional Hotel Batung Batulis Banjarbaru juga dihentikan sebagai bagian dari manajemen risiko sambil membuka peluang kerja sama dengan investor.

“Kalau bisnis rugi terus, saat diaudit pasti akan ditanya evaluasinya di mana. Karena itu kami hentikan operasional dan sekarang membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga atau membangun kembali konsep bisnis hotel tersebut,” ujarnya.

Menurut Afrizal, upaya menggandeng investor belum berjalan optimal karena proses hukum yang masih berlangsung membuat sejumlah calon investor memilih mundur.

“Sudah ada investor yang masuk, tetapi mereka balik badan karena melihat kondisi PT Bangun Banua yang sedang menghadapi proses hukum. Mereka takut ikut terjerat. Ini menjadi beban kami,” katanya.

Ia menjelaskan persoalan hukum tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan potensi kekurangan penyetoran dividen PT Bangun Banua kepada Pemprov Kalsel sekitar Rp 43 miliar.

“Permasalahan ini berangkat dari temuan BPK yang melihat ada potensi kekurangan bayar sekitar Rp 43 miliar kepada pemerintah provinsi. Dasarnya mengacu pada perda yang mengatur sebagian dividen dari PT Ambang Barito menjadi hak pemerintah daerah,” jelasnya.

Menurut Afrizal, di sisi lain Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) juga memberi ruang bagi induk holding untuk mengelola dividen anak perusahaan sebagai modal pengembangan usaha.

“Dalam konsep holding, dividen anak perusahaan bisa dikelola kembali agar nilainya bertambah. Misalnya dari Rp 10 miliar bisa berkembang menjadi Rp 12 miliar atau Rp 15 miliar. Tetapi karena dalam perjalanannya terjadi kerugian, dividen yang disetorkan ke pemerintah menjadi tidak sesuai harapan,” ujarnya.

Ia mengatakan persoalan tersebut kini masih didalami Kejaksaan sehingga perusahaan membutuhkan kepastian hukum.

“Kami memerlukan kepastian apakah Bangun Banua boleh mengelola seluruh dividen itu lebih dahulu atau memang harus langsung memotong 55 persen untuk disiapkan sebagai dividen pemerintah di akhir tahun. Kepastian itu yang kami tunggu, dan itu juga yang ditunggu para investor yang ingin bekerja sama dengan Bangun Banua,” tegasnya.

Selain persoalan bisnis dan hukum, Afrizaldi juga harus menghadapi sengketa sejumlah aset perusahaan. Salah satunya lahan PT Bangun Banua di Jalan A Yani Kilometer 17, Gambut, Kabupaten Banjar, yang sebelumnya kalah di tingkat kasasi.

“Begitu saya masuk, kami tidak menyerah. Kami ajukan peninjauan kembali dengan novum baru dan alhamdulillah PK kami diterima sehingga eksekusi ditunda,” ungkapnya.

Ia mengaku proses tersebut menyita banyak waktu dan tenaga karena harus berkoordinasi hingga ke tingkat pusat.

“Kalau mau santai sebenarnya tinggal membiarkan saja. Tapi saya punya tanggung jawab moral menjaga aset milik daerah. Karena itu kami terus berjuang agar aset-aset Bangun Banua bisa dipertahankan,” bebernya.

Afrizal berharap langkah keterbukaan yang mulai dilakukan PT Bangun Banua dapat menjadi awal membangun kembali kepercayaan publik, mitra usaha, dan investor terhadap BUMD milik Pemprov Kalsel tersebut.

“Kami ingin perusahaan daerah ini tidak lagi dipandang tertutup. Hari ini kami membuka data dan perjalanan perusahaan agar masyarakat mengetahui bagaimana PT Bangun Banua berkembang dan ke mana arah bisnisnya ke depan,” tutupnya.

Dalam dialog itu melibatkan jajaran direksi Bangun Banua beserta anak perusahaannya serta ratusan wartawan yang tergabung dalam organisasi hingga perusahaan pers, PWI, IJTI, JMSI, dan SMSI.