Belum Kantongi PBG, Pemko Banjarmasin Hentikan Sementara Pembangunan Bangunan di Bawah Jembatan Benua Anyar

Banjar Update183 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah bangunan yang berdiri di bawah Jembatan Benua Anyar karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan informasi di lapangan, bangunan tersebut merupakan kantor Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banjarmasin.

Penghentian sementara dilakukan oleh Tim Pengawasan Bangunan (Wasbang) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin dengan menerbitkan surat peringatan kepada pihak pelaksana proyek.

Kepala Bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang) Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Pahriadi, mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi ke lokasi dan menemukan bahwa pembangunan berlangsung tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan.

“Kami sudah turun ke lapangan dan memberikan surat peringatan penghentian sementara pekerjaan. Pembangunan tidak boleh dilanjutkan sampai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan,” ujar Pahriadi, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan yang berlaku bagi seluruh pihak tanpa terkecuali. Baik masyarakat, badan usaha, maupun lembaga diwajibkan mengantongi PBG sebelum memulai pembangunan.

“Semua bangunan wajib memiliki PBG sebelum pekerjaan dilaksanakan. Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat maupun lembaga, sehingga tidak ada perlakuan khusus,” tegasnya.

Pahriadi menambahkan, penghentian sementara dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran administrasi maupun ketentuan penataan bangunan di Kota Banjarmasin. Selama izin belum diterbitkan, seluruh aktivitas pembangunan diminta dihentikan.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila pembangunan tetap dilanjutkan tanpa izin, pemerintah berwenang mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Silakan mengurus seluruh persyaratan perizinannya terlebih dahulu. Setelah PBG terbit, pekerjaan baru dapat dilanjutkan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Penulis :El Muhammad