KKN UGM Tinggalkan 134 Program di Kotabaru

Banjar Update94 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, KOTABARU – Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) menuntaskan program Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) di Kabupaten Kotabaru dengan meninggalkan 134 program kerja yang telah dijalankan di dua desa.

Capaian tersebut dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Ekspose Hasil KKN-PPM UGM di Aula Bamega Setda Kotabaru, Selasa (4/8/2026). Program berlangsung sekitar enam pekan di Desa Gedambaan dan Desa Tirawan, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis mengapresiasi kontribusi para mahasiswa yang terjun langsung membantu masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada adik-adik mahasiswa yang telah melaksanakan KKN-PPM di Kabupaten Kotabaru,” ujar Syairi.

Menurutnya, selama sekitar 50 hari mengabdi, mahasiswa tidak hanya menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan di bidang pendidikan, kesehatan, teknologi, hingga penguatan ekonomi masyarakat.

“Kegiatan KKN-PPM ini menjadi modal awal bagi mahasiswa. Teori di kampus tentu akan berbeda ketika diterapkan langsung di lapangan,” katanya.

Syairi juga mengapresiasi keterlibatan mahasiswa dalam menyukseskan Festival Budaya Saijaan yang masuk dalam Kalender Event Nasional (KEN). Menurutnya, kehadiran mahasiswa memberikan kesan positif bagi masyarakat di desa lokasi KKN.

Sementara itu, Koordinator Unit Sagara Utara, Aryan Duta Ramadhana, menyampaikan selama enam minggu pelaksanaan KKN, mahasiswa berhasil merealisasikan 74 program kerja di Desa Gedambaan dan 60 program di Desa Tirawan, sehingga total mencapai 134 program.

Program yang dijalankan meliputi sektor pendidikan, kesehatan, teknologi tepat guna, pengembangan UMKM, pelestarian lingkungan, pertanian, hingga penyelenggaraan Sagara Festival sebagai kegiatan puncak.

Hasil ekspose tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, dan perangkat daerah terkait untuk melanjutkan program-program yang telah dirintis agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.