BANJARUPDATE.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru tahun 2024, Rabu (24/2).
Selain itu, dalam putusan yang dibacakan Hakim MK, Suhartoyo itu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
MK bacakan putusan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru dalam perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Jakarta.
Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan dari Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan yang menggugat tidak adanya kolom kosong dalam surat suara, meskipun hanya terdapat satu pasangan calon.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa KPU Kota Banjarbaru telah menghilangkan hak pilih masyarakat dengan tidak menyediakan opsi kolom kosong.
Oleh karena itu, MK memerintahkan PSU dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan mekanisme pasangan calon tunggal, yaitu pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono melawan kolom kosong yang tidak bergambar.
PSU Pilkada Banjarbaru harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.
Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan hak pilih masyarakat Kota Banjarbaru dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a comment