Home Banjar Update Lima Calon Pengganti Komisioner KPU Banjarbaru yang Dipecat
Banjar Update

Lima Calon Pengganti Komisioner KPU Banjarbaru yang Dipecat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Ketua dan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru dijatuhi sanksi diberhentikan secara tetap. 

Itu setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan dalam sidang putusan perkara nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 Ketua dan Anggota KPU Kota Banjarbaru, Jumat (28/2).

DKPP menyatakan Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar dan tiga anggota lainnya, yakni Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto terbukti melanggar Kode Etik Penyelanggara Pemilu (KEPP).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada; teradu satu; Dahtiar, selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru. Teradu dua Resty Fatma Sari, teradu tiga Normadina, teradu empat Hereyanto, masing-masing anggota KPU Banjarbaru. Terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusannya.

Lantas siapa pengganti mereka? Merujuk pada pasal 32 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Ayat 4 Huruf C, maka penggantinya adalah calon anggota KPU Banjarbaru berdasarkan urutan peringkat hasil seleksi KPU.

“Anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan KPU,” demikian bunyinya.

https://banjarupdate.com/2025/02/psu-dan-dugaan-pelanggaran-kepp-kpu-banjarbaru/

Berdasarkan pengumuman nomor 033/TIMSEL1KABKOTA-GEL2-Pu/04/63/2023 dan nomor 033/TIMSE2KABKOTA-GEL2-Pu/04/63/2023, tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Kota Se-Kalsel, diketahui siapa bakal jadi pengganti komisioner KPU Banjarbaru yang dipecat tersebut.

Terdapat lima orang, antara lain Hadri, Pansyah, Rizky Maesa, Rozy Maulana dan Zainal Andri. Sebelumnya mereka termasuk 10 orang bakal calon komisioner KPU Banjarbaru yang diajukan ke KPU, kala itu. Selanjutnya penentuan berdasarkan rangking.

Diketahui, Ketua DKPP Hedy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, ketua dan tiga anggota KPU Banjarbaru terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diadukan pengadu, yakni Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah Alkaf

Mereka masing-masing Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar dan tiga anggota lainnya, yakni Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto.

Keputusan DKPP atas laporan kepada KPU Banjarbaru ini selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025) lalu

MK dalam putusannya menilai penyelenggaraan pencoblosan di Kota Banjarbaru yang dilaksanakan KPU Banjarbaru adalah inkonstitusional

MK kemudian menganulir kemenangan Lisa Halaby-Wartono dan memerintahkan KPU Banjarbaru menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024

PSU dilaksanakan dengan mekanisme satu pasangan calon (paslon) melawan kotak kosong. Sesuai dengan putusan MK yang menyatakan pemilihan sebelumnya tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.

KPU Banjarbaru diminta melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 60 hari sejak putusan MK tersebut dibacakan.

https://banjarupdate.com/2025/02/tok-dkpp-pecat-ketua-kpu-banjarbaru/

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Wagub Hasnuryadi Jenguk Gadis yang Hidup Sebatang Kara di Sungai Tabuk

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman didampingi sang isteri...

Giliran Wartono Lepas Jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru

BANJARUPDATE.COM, BANAJARBARU – Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, telah melepas jabatannya Kamis...

Polres Tabalong Tindak Pelanggar ETLE

BANJARUPDATE, TANJUNG – Polres Tabalong telah memberlakukan sistem tilang elektronik, Rabu (12/3). Hasilnya,...

Bus Damri Resmi Beroperasi di Tala

BANJARUPDATE.COM, PELAIHARI – Bus Damri resmi beroperasi untuk melayani masyarakat kabupaten Tanah...