Home Ekbis Pemerintah Larang Pengecer, Begini Syarat dan Modal Jadi Agen Resmi LPG 3 Kg
Ekbis

Pemerintah Larang Pengecer, Begini Syarat dan Modal Jadi Agen Resmi LPG 3 Kg

Ilustrasi, agen resmi LPG 3 kg. Foto: Net
Ilustrasi, agen resmi LPG 3 kg. Foto: Net

BANJARUPDATE.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada para pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg untuk naik kelas menjadi pangkalan resmi.

“Pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan. Nah sekarang kita lagi berusaha pengencer ini mereka menjadi pangkalan langsung,” ungkap Menteri Bahlil usai Konfrensi Pers Kinerja Sektor ESDM di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Selasa (4/2/2025).

Pemerintah meyakini akan memberikan izin kepada pengecer untuk bisa mengubah statusnya menjadi pengecer. Yang jelas, keinginan pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi untuk bisa mengontrol harga di masyarakat.

Sayangnya belum ada data tertera untuk menjadi pangkalan resmi, yang tercantum adalah, syarat dan biaya menjadi agen LPG 3 Kg. Berikut caranya:

Mengutip situs resmi Pertamina, modal yang dibutuhkan berkisar Rp100 juta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya operasional, termasuk mobil angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas. Kemudian agen harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi) yang dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham.

Pendaftaran juga melampirkan hasil scan KTP Direktur perusahaan dan scan NPWP perusahaan. Pendirian agen harus berada dalam bangunan yang memiliki luas lahan minimal 165m2. Sedangkan untuk SPBE minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m).

Syarat Mendaftar:

Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah
Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada)
Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada)
Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Surat Referensi Bank
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan
Melampirkan bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir), atau deposito dengan saldo minimal Rp750.000.000 untuk keagenan LPG, Rp3.500.000.000 untuk SPBE dan Rp 2.000.000.000 untuk BPT
Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak
Pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT Pertamina
Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT Pertamina
Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai: – Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji – Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat. – Pakta Integritas
Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait

Sumber: CNBC Indonesia

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

BSI sebagai Bank Emas Pertama Lirik Pasar Kalsel

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Bank Syariah Indonesia (BSI) resmi menyandang status sebagai bank...

Cara Mengecek Status Penerima PKH Melalui Situs Resmi Kemensos

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH)...