BANJARUPDATRE.COM, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru dan meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Keputusan itu dibacakan hakim MK, Suhartoyo dalam sidang putusan terkait perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Banjarbaru di Ruang Sidang Gedung MK RI 1, Jakarta, Rabu (24/2).
PSU Pilkada Banjarbaru nanti dilaksanakan dengan mekanisme satu pasangan calon melawan kotak kosong, sesuai dengan putusan MK yang menyatakan bahwa pemilihan sebelumnya tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru diminta melaksanakan PSU paling lambat 60 hari setelah putusan MK tersebut dibacakan. Akan tetapi, kini Ketua dan anggota KPU Banjarbaru tengah menghadapi perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Perkara ini sebelumnya diajukan oleh Said Abdullah, calon Wakil Wali Kota Banjarbaru pada Pilkada 2024. Pengadu keberatan atas keputusan KPU Banjarbaru membatalkan pencalonannya bersama Muhamad Aditya Mufti Ariffin sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pembatalan tersebut didasarkan pada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) No.001/PL/PW/Prov /22.00/X/2024, tertanggal 28 Oktober 2024.
Lantas, dalam sidang Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Jumat 24 Januari lalu, pengadu menegaskan, rekomendasi tersebut sama sekali tidak memerintahkan para teradu untuk mendiskualifikasi pasangan calon.
“Kami telah mencermati rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sama sekali tidak merekomendasikan pembatalan pengadu di sana,” kata Abdul Hanap selaku Kuasa Hukum Pengadu dikutip banjarupdate.com dari laman resmi DKPP, Selasa (25/2).
Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, mewakili para teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Banjarbaru di sidang tersebut menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu.
Ia menegaskan bahwa keputusan pembatalan pasangan calon telah melalui pengkajian, pencermatan, dan rapat pleno KPU Kota Banjarbaru, serta didasarkan pada bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan koordinasi dengan Bawaslu Kalsel.
“Kami telah dengan cermat mengkaji dan menyusun telaah hukum sebelum memeriksa dan memutus pelanggaran adminstrasi melalui rapat pleno KPU Kota Banjarbaru,” terang Dahtiar.
Selain itu, Dahtiar melanjutkan, KPU Kota Banjarbaru juga pada saat pengambilan keputusan telah mencermati bukti-bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melalui pendampingan KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dalam pokoknya hasil rapat pleno KPU Kota Banjarbaru menyatakan terpenuhi unsur pelanggaran adminstrasi. Terpenuhi unsur kampanye pelanggaran kampanye menggunakan wewenang, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” pungakasnya.
Sidang pemeriksaan di DKPP tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Anggota Majelis yakni J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Sementara pengaadu, Said Abdullah memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri. Sementara teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Banjarbaru yaitu Dahtiar (Ketua), Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto, dan Haris Fadhillah, masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Namun hingga saat ini, belum ada informasi publik mengenai putusan akhir DKPP terkait perkara ini. Pun dengan jadwal kapan putusan dibacakan. Sementara KPU Banjarbaru mesti bersiap untuk melakukan putusan MK menggelar PSU.
Sanksi DKPP
Jika terbukti melanggar kode etik, lantas sanksi DKPP terhadap komisioner KPU Banjarbaru tersebut seperti apa?
Diketahui, Penyelenggara Pemilu (KEPP) ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).
Berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:
* Teguran Tertulis – Jika pelanggaran dianggap ringan.
* Peringatan Keras – Untuk pelanggaran yang lebih serius, bisa disertai rekomendasi perbaikan prosedur.
* Pemberhentian dari Jabatan Ketua – Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, Ketua KPU Banjarbaru dapat dicopot dari jabatannya, tetapi tetap menjadi anggota KPU.
* Pemberhentian Tetap sebagai Anggota KPU – Jika pelanggarannya sangat berat, DKPP bisa memutuskan untuk mencopot yang bersangkutan dari keanggotaan KPU.
Apapu keputusan DKPP, nantinya akan bersifat final dan mengikat. Jika ada dugaan pelanggaran, prosesnya melibatkan sidang pemeriksaan, pemanggilan saksi, dan pengambilan keputusan berdasarkan bukti yang ada. Menarik dinantikan seperti apa keputusan akhirnya.(tim redaksi)
Leave a comment