BANJARUPDATE.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar.
Selain itu, DKPP dalam sidang yang digelar di Jakarta, Jumat (27/2) tersebut, juga menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada tiga anggota KPU Banjarbaru lainnya, Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada; teradu satu; Dahtiar, selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru. Teradu dua Resty Fatma Sari, teradu tiga Normadina, teradu empat Hereyanto, masing-masing anggota KPU Banjarbaru. Terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusannya.
Sedangkan satu anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah diberi sanksi peringtaan keras
DKPP Heddy Lugito memerintahkan KPU melaksanakan putusan itu 7 hari sejak disampaikan putusan tersebut.
Keputusan DKPP atas laporan kepada KPU Banjarbaru ini selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025) lalu.
MK dalam putusannya menilai penyelenggaraan pencoblosan di Kota Banjarbaru yang dilaksanakan KPU Banjarbaru adalah inkonstitusional.
MK kemudian menganulir kemenangan Lisa Halaby-Wartono dan memerintahkan KPU Banjarbaru menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024.
PSU dilaksanakan dengan mekanisme satu pasangan calon (paslon) melawan kotak kosong. Sesuai dengan putusan MK yang menyatakan pemilihan sebelumnya tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.
KPU Banjarbaru diminta melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 60 hari sejak putusan MK tersebut dibacakan.
https://banjarupdate.com/2025/02/psu-dan-dugaan-pelanggaran-kepp-kpu-banjarbaru/
Leave a comment