BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar. Ia menargetkan selama 2×24 jam dapat teratasi.
Pada Senin (24/2) malam, Ananda langsung turun meninjau lokasi TPS liar yang berada di depan Komplek Mahatama Regency, Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Tanjung Pagar, Kota Banjarmasin.
Orang nomor dua di Kota Seribu Sungai itu pun tegas memberikan instruksi agar penanganan TPS liar ini harus diselesaikan dalam waktu 2×24 jam.
Ini merupakan langkah cepat yang diambil sebagai upaya penanganan darurat sampah di Kota Banjarmasin.
“Ini jalan kita tahu kondisinya viral karena tumpukan sampah, setelah penutupan TPA Basirih,” ungkap Ananda.
Lantas, dari hasil rapat yang digelar dengan stake holder terkait pada Selasa kemarin, dirinya mengaku akan menyelesaikan titik-titik TPS ilegal di Kota Seribu Sungai.
“Tiga titik yang jadi prioritas kita, yakni seberang Mahatama, Simpang Gerilya dan di Jl. RK Ilir,” tuturnya.
“Jadi untuk titik lainnya mohon bersabar, kota akan susul,” sambung Ananda.
Pada prinsipnya sambung Ananda, di kepemimpinan Wali Kota Muhammad Yamin dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, pihaknya telah memiliki formulasi terbaik untuk penanganan sampah.
“Jadi mudah-mudahan per 25 Februari 2025 ini, kita akan selesaikan. Dan tanggal 27 Februari 2025 itu semua clear kita bereskan,” pungkasnya.
Adapun penanganan TPS liar ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kebersihan dan kenyamanan lingkungan di Kota Banjarmasin.
Pemerintah Kota Banjarmasin juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Leave a comment