Home Ekbis Dewan Soroti Peredaran MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Banjarmasin
Ekbis

Dewan Soroti Peredaran MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Banjarmasin

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Temuan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin terkait peredaran MinyakKita tak sesuai takaran mendapat sorotan. Sorotan datang dari DPRD Kota Banjarmasin.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan M Faisal Heriyadi meminta pengawasan ketat peredaran MinyaKita imbas temuan kasus minyak bersubsidi itu tidak sesuai takaran.

“Adanya kasus MinyaKita tidak sesuai takaran temukan di daerah kita ini harus jadi perhatian serius, karena merugikan masyarakat,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (18/3).

Meskipun baru satu kasus ditemukan pada salah satu toko distributor di Banjarmasin, namun, kata Faisal, bisa berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat.

“Apalagi kasus MinyaKita tidak sesuai takaran ini sudah jadi isu nasional, jadi daerah kita harus merespon dengan pengawasan ketat agar jangan terjadi lagi beredar,” ujarnya.

Faisal pun juga meminta masyarakat untuk aktif mengawasi peredaran MinyaKita ini, jika ada kecurigaan tidak sesuai, maka laporan ke pihak yang berwenang.

“Biar kita tangani bersamaan-sama, pihak berwenang juga kita minta menindak oknum yang mengedarkan MinyaKita yang tidak sesuai takaran itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Ichrom Muhtezar membenarkan adanya temuan MinyaKita yang diedarkan tidak sesuai takaran.

Penemuan ini hasil sidak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin dengan Balai Strandarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional Kalimantan pada salah satu toko penjual minyak goreng di Banjarmasin, 10 Maret 2025.

Menurut dia, saat sidak itu ada sebanyak 3.120 produk MinyaKita kemasan botol, lalu diambil sampel sebanyak 80 botol untuk diperiksa dan ditemukan 78 botol di bawah takaran normal.

“Dari 80 botol yang diambil sampel, 11 botol melanggar batas ketentuan kategori T1 dengan kemasan minus 15-29,9 mililiter, kemudian 67 botol lagi sudah melanggar ketentuan kategori T2 dengan kemasan minus 30 mililiter lebih,” ujarnya.

Muftezar mengungkapkan batas takaran tersebut sudah di luar ketentuan dan tidak bisa ditoleransi, dan dalam sidak beberapa waktu lalu itu, penjual mengaku produsen MinyaKita berasal dari Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kasus ini sudah kita laporkan ke Kementerian Perdagangan RI, memang kita tidak berwenang untuk menindak langsung,” pungkasnya.

 

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

RUPS-LB Bank Kalsel Usul 4 Calon Dewan Komisaris

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Kalsel...

BSI sebagai Bank Emas Pertama Lirik Pasar Kalsel

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Bank Syariah Indonesia (BSI) resmi menyandang status sebagai bank...

Cara Mengecek Status Penerima PKH Melalui Situs Resmi Kemensos

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH)...

Pemerintah Larang Pengecer, Begini Syarat dan Modal Jadi Agen Resmi LPG 3 Kg

BANJARUPDATE.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada...