BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono sebagai satu-satunya peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru.
Pasangan calon Wali Kota Banjarbaru itu akan melawan kotak kosong pada Pilkada 19 April mendatang.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui verifikasi dan evaluasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih dengan baik,” papar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Senin (24/3).
Meski hanya satu pasangan calon, hasil PSU Pilkada Banjarbaru akan ditentukan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh Lisa-Wartono dibandingkan suara kotak kosong.
Apabila memperoleh suara terbanyak, Lisa-Wartono akan resmi terpilih sebagai wali kota dan wakil wali kota di Banjarbaru.
Namun jika suara kotak kosong lebih banyak, maka pemilihan ulang Pilkada Banjarbaru akan dilaksanakan kembali Agustus 2025 dengan mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum.(zam)