Home Banjar Update Pemprov Kalsel Ingatkan Bonus Keagamaan Ojek Online Agar Dibayar H-7 Idulfitri
Banjar Update

Pemprov Kalsel Ingatkan Bonus Keagamaan Ojek Online Agar Dibayar H-7 Idulfitri

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Layanan berbasis aplikasi diingatkan agar memberikan bonus keagamaan hari raya kepada pengemudi ojek online dan kurir yang tersebar di 13 kabupaten/kota Kalimantan Selatan (Kalsel).

Itu sesuai peraturan kementerian dan diperkuat Surat Edaran (SE) 500.15.14.1/683/Disnakertrans Tahun 2025 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Perlu diketahui, pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Lantas melalui SE tadi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel mengingatkan agar pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi dibayar tujuh hari sebelum Idulfitri.

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, mengungkapkan tujuan dikeluarkannya SE ini untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, seperti pengemudi dan kurir online.

Ada pun beberapa kriteria pengemudi dan kurir online untuk mendapatkan bonus hari raya keagamaan tahun 2025 oleh perusahaan yaitu pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

Kemudian, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Namun, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori akan diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada perusahaan aplikasi yang tersebar di 13 kabupaten/kota supaya dapat memberikan bonus hari raya keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Η atau 2025 M,” kata dia dikutip dari Antara, Senin (17/3).

Erfan menegaskan, pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

“Bonus ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia khususnya Kalimantan Selatan,”  katanya.

 

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Mengganggu, Polisi Amankan Peralatan Begarakan Sahur dengan Musik Jedag Jedug di Tabalong

BANJARUPDATE.COM, TANJUNG – Niat hati ingin membangunkan warga untuk makan sahur di...

Belasan Pasangan ‘Mesum’ Terciduk di Kamar Hotel Banjarmasin

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Belasan pasangan bukan muhrim terciduk di kamar hotel Banjarmasin....

Wagub Hasnuryadi Jenguk Gadis yang Hidup Sebatang Kara di Sungai Tabuk

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman didampingi sang isteri...

Giliran Wartono Lepas Jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru

BANJARUPDATE.COM, BANAJARBARU – Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, telah melepas jabatannya Kamis...