BANJARUPDATE, TANJUNG – Polres Tabalong telah memberlakukan sistem tilang elektronik, Rabu (12/3). Hasilnya, sejumlah pengendara terbukti melanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Mereka yang terbukti melanggar, dikirimi surat tilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabalong.
“Kemarin kami baru mengirimkan surat konfirmasinya ke pelanggar-pelanggar yang tercapture oleh kamera ETLE kami,” kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasat Lantas Iptu Oki Hermawan, Kamis (13/2).
Pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada 30 pelanggar ETLE, baik pengendara motor maupun pengemudi mobil.
“Jenis pelanggaran yang tertangkap kamera itu, kami buatkan yang kasat mata dulu seperti tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa dilengkapi kaca spion, safety belt,” bebernya.
Pengendara yang mendapat surat konfirmasi agar langsung saja ke bagian konfirmasi di Satlantas Polres Tabalong untuk memenuhi kewajibannya sebagai pelangggar.
“Jika pemilik kendaraan telah berubah juga bisa langsung melakukan konfirmasi, ke Sat Lantas Polres Tabalong. Waktu konfirmasinya paling lama 14 hari,” terang Oki.
Pemberlakuan tilang tersebut setelah Sat Lantas Polres Tabalong mendapat izin dari Korlantas Polri sekitar sepekan yang lalu.
“ETLE ini biayanya besar, tidak mungkin dengan biaya besar tersebut kami tidak langsung mempergunakan dan tidak memanfaatkannya,” kata Oki Hermawan.
Pemberlakuan tilang ETLE ini juga setelah pihaknya melakukan sosialisasi dari akhir 2024 dilanjutkan Januari dan Februari 2025.
Pihaknya juga masih melaksanakan sosialisasi pada awal Maret 2025 sambil mengupdate software ETLE.
Polres Tabalong mengimbau kendaraan yang telah berpindah kepemilikannya agar membalik nama sesuai dengan kepemilikan yang sekarang.
Pihaknya juga masih melaksanakan sosialisasi pada awal Maret 2025 sambil mengupdate software ETLE.
Polres Tabalong mengimbau kendaraan yang telah berpindah kepemilikannya agar membalik nama sesuai dengan kepemilikan yang sekarang.
Leave a comment