Empat Tersangka Jaringan Narkotika Lintas Provinsi di Kalsel Diamankan

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi Kalimantan dan Sulawesi terafiliasi gembong narkotika internasional, Fredy Pratama.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya menyebutkan ada empat tersangka berhasil ditangkap.

“Total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram,” kata Kombes Pol Kelana Jaya saat rilis pengungkapan kasus, Senin (38/4).

Mulanya, tersangka pertama berinisial SP ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu.

Kemudian, tersangka HM ditangkap pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.

Selanjutnya, tersangka MF ditangkap pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu dan 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.

Terakhir, tersangka keempat berinisial MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada 25 April 2025, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.

Kombes Pol Kelana Jaya menjelaskan empat tersangka itu dikendalikan operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama yang bertugas mengendalikan peredaran narkoba di Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

“Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” jelas Kelana.

Para tersangka kini sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp13 miliar.

Selain pidana pokok narkotika, Kelana memastikan penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU,” pungkasnya.(ant/tim)

Tinggalkan Balasan