BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel siap menghadapi gugatan atas Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah atau PSU Pilkada Banjarbaru.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengungkapkan ada dua gugatan penetapan hasil penghitungan perolehan suara PSU Pilkada Banjarbaru yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami terus berkoordinasi dengan KPU RI untuk meminta petunjuk berkaitan adanya gugatan ini,” kata Andi Tenri Sompa dikutip dari Antara, Jumat (25/4).
Tenri memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan jika perkara sengketa PSU nantinya disidangkan di MK. “Sesuai kapasitas kami sebagai penyelenggara, apa yang dibutuhkan dalam keterangan di MK pasti kami sampaikan,” jelasnya.
Sebelumnya KPU memberikan waktu tiga hari kepada para pihak untuk melakukan gugatan penetapan hasil penghitungan perolehan suara PSU Pilkada Banjarbaru. Itu terhitung sejak Senin malam (21/4).
Pada Kamis (24/4) kemarin menjadi batas akhir gugatan setelah waktu tiga hari yang diberikan KPU terlewati. Namun, sejumlah pihak mengajukan gugatan ke MK pada Rabu (22/4).
Gugatan dilayangkan oleh Prof Ir Udiansyah dikuasakan melalui tim hukum Hanyar (Haram Manyarah) yakni Prof Denny Indrayana dkk. Surat gugatan ditujukan kepada KPU Banjarbaru itu sudah diterima dan terdaftar di MK.
Gugatan sendiri mengenai dugaan praktik kecurangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono.
Kecurangan itu dinilai terstruktur, sistematis, dan masif sehingga melanggar prinsip bebas dan adil dalam pemilihan saat PSU Pilkada Banjarbaru dihelat Sabtu (19/4).
Dalam PSU Pilkada Banjarbaru yang diambil alih langsung oleh KPU Kalsel tersebut, Lisa-Wartono melawan kotak kosong. Hasilnya Lisa Wartono menang dengan perolehan 56.043 suara. Kotak kosong 51.415 suara.
Adapun total pemilih tyang memberikan hak suara mencapai 110.816 orang dengan suara tidak sah sebesar 3.358 suara. Angka partisipasi pemilihan 52,15% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 195.819.(tim)