Motif Oknum TNI AL Bunuh Wartawati Banjarbaru Menolak Nikahi Korban

Banjar Update9 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Motif oknum prajurit TNI AL bernama Jumran membunuh, Juwita, seorang wartawati Banjarbaru terungkap. Kelasi Satu Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikapapan ini menolak tanggung jawab setelah melakukan pemerkosaan.

Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengungkapkan tersangka mengaku tidak ingin bertanggung jawab menikahi korban setelah melakukan pemerkosaan, meskipun sebelumnya telah sepakat merencanakan pernikahan pada Mei 2025.

“Pelaku tidak ingin bertanggung jawab menikahi korban,” kata Mayor Laut Saji Wardoyo saat press conference TNI Angkatan Laut pada Selasa (8/4/2025).

Jumiran dan Juwita awalnya berkenalan lewat media sosial pada September 2024 dan mulai menjalin kedekatan.

Dugaan pemerkosaan terjadi akhir Desember 2024. Keluarga korban kemudian menuntut pertanggungjawaban. Lantas disepakati pada Mei nanti menikah.

Namun, pembunuhan terjadi. Kuasa hukum korban menilai lembunuhan dilakukan secara terencana, bahkan telah disiapkan sebulan sebelumnya. Setidaknya terdapat 46 barang bukti, termasuk kendaraan dan pakaian yang digunakan pada hari kejadian.

TNI AL memastikan sanksi tegas dengan pencopotan jabatan Jumran dan menegaskan bahwa perlindungan korban berlaku universal tanpa pandang latar belakang.

Kadispenal Laksmana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta W memastikan akan mencopot tersangka Jumran dari jabatannya.

Dia juga menegaskan sanksi serupa juga akan diterapkan kepada semua anggota tanpa memandang siapa korbannya.

“Ini tidak hanya untuk kasus yang terjadi ke Jurnalis, namun juga untuk korban lain,” tegasnya.

Diketahui, pada Sabtu 22 Maret 2025, Jumran menghabisi korban dalam mobil sewaannya. Aksi ini rupanya telah direncanakan Jumran sejak sebulan sebelumnya.

“Sangat-sangat rapi terencana. Karena dari diskusi dengan penyidik, ternyata satu bulan sebelum kejadian bahkan bisa lebih itu sudah direncanakan oleh tersangka,” ujar Kuasa Hukum Keluarga Juwita, M Pazri.(tim)