BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, ingin melindungi orang tua siswa bebas dari pungutan liar atau pungli saat pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025.
Melalui Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dan Inspektorat setempat upaya itu mulai dilakukan hingga pelaksanaan PPDB 2025 berlangsung sesuai aturan.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengungkapkan salah satu upaya dimulai dari sosialisasi dan mitigasi risiko sistem penerimaan murid baru (SPMB) tanpa praktik penyuapan, gratifikasi, pungli, fraud dan pengolahan pengaduan diberikan seluruh kepala sekolah.
Kegiatan ini, ungkap dia, diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ikhsan Budiman mengatakan sosialisasi yang berlangsung dalam sistem dua arah ini menjadi wadah penyampaian informasi dari Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin kepada seluruh sekolah, sekaligus dengar pendapat dan masukan atas kekhawatiran para kepala sekolah terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini.
“Dalam wujud program Monitoring Controlling Surveilance for Prevention (MCSP) salah satu titik rawan yang dipantau di tahun 2025 adalah pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” ucapnya dikutip Rabu (23/4).
Maka dari itu, ujar Ikhsan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk mencegah potensi kerentanan dan penyimpangan dalam proses seleksi siswa, khususnya terhadap praktik-praktik pemaksaan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Antisipasi ini tidak cukup dilakukan hanya di tingkat sekolah, tetapi juga harus melibatkan dinas pendidikan dan semua pihak terkait. Nah makanya hari ini dikumpulkan, nanti mungkin ditutup dengan penandatanganan MoU,” terangnya.
Ikhsan menjelaskan tujuan pencegahan korupsi melalui upaya mitigasi resiko agar pelaksanaan SPMB tercapai, maka perlu mewaspadai resiko yang mungkin akan terjadi melalui upaya pengendalian yang cermat.
Menurut dia, salah satu isu penting yang dibahas adalah terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Disebutkan bahwa siswa yang tidak terdaftar secara sah di Dapodik sejak awal, tidak bisa mendapatkan ijazah karena sistem penerbitan ijazah kini sepenuhnya terintegrasi dengan Dapodik.
Dia meminta seluruh pihak memahami bahwa integritas sistem SPMB harus dijaga bersama demi keadilan, kepastian hukum, serta masa depan pendidikan yang lebih baik di Kota Banjarmasin.
“Jika siswa dipaksakan masuk tanpa sesuai prosedur, maka mereka berisiko tidak bisa mendapatkan ijazah di akhir pendidikan karena tidak tercatat selama tiga tahun dalam sistem. Ini tentu merugikan anak itu sendiri,” pungkasnya.