BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Seorang pemuda Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), FS (20) terjerat kasus tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik, berupa penjualan video porno via aplikasi telegram ditangkap di Kalimantan Tengah (Kalteng).
FS bersama seorang gadis berusia 17 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng. FS ditangkap lantaran terlibat menjualkan video gadis asal Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng tersebut.
“Pengungkapan ini berawal saat tim Subdit V Tindak Pidana Siber melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas di media sosial Telegram yang menjual konten pornografi anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dikutip dari Antara, Selasa (30/4).
Dari bukti-bukti yang kuat, penyidik kemudian melakukan proses penyelidikan. Mereka berhasil meringkus seorang gadis Sampit itu, pada 20 Februari 2025.
Gadis di bawah umur tersebut mengaku membuat konten pornografi terkait dirinya yang kemudian dijual ke media sosial Telegram, dengan harga yang bervariasi.
“Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik berhasil mendapatkan informasi bahwa gadis di bawah umur tersebut tidak hanya seorang diri melakukan aksi menjual konten pornografi,” ucapnya.
Gadis itu mengaku aksi penjualan konten pornografi tersebut dibantu FS. FS sendiri berhasil diringkus pada 21 Februari 2025 di Kalsel.
“Berdasarkan keterangan kedua pelaku, dari hasil melakukan penjualan konten pornografi tersebut, kedua terduga pelaku berhasil mendapatkan uang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp5 juta,” ujar Erlan.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, aksi tak terpuji tersebut dilakukan dengan motif untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Barang bukti diamankan polisi berupa empat unit handphone, satu akun TikTok, dua akun Telegram, dua akun gopay, dua akun dana dan empat simcard.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku diancam dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Berkas penyidikan terduga pelaku FS telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur telah dikembalikan ke keluarganya, dengan pengawasan oleh BAPAS serta Dinas Sosial.