BANJARUPDATE.COM, PELAIHARI – Polisi mengungkap kasus tewasnya seorang warga Tanah Laut (Tala) pada insiden penembakan di Desa Benua Lawas, Kecamatan Takisung.
Dalam konferensi pers di Joglo Wicaksana Leghawa Mapolres Tala, Senin (31/3), terungkap perihal penembakan tersebut.
Korban tewas inisial SA (39) diduga memiliki hubungan asmara dengan istri pelaku, inisial R. Pelaku beinisial S (46).
Pelaku menembak korban menggunakan senjata api rakitan, mengenai bagian rusuk kanan di bawah ketiak, sehingga korban meninggal dalam perjalanan ke RSUD H Boejasin Pelaihari, Minggu (30/3).
Setelah kejadian, pelaku S ditangkap oleh anggota Polsek Takisung tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Tala untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi senjata api rakitan, peluru senapan angin, dan bahan proyektil timah.
Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaedi Jhonny mengungkapkan penembakan itu terjadi di Jalan Raya Takisung, sekitar pukul 13.30 Wita. Dekat dengan Kantor Desa Benua Lawas, RT 10 RW 03.
Pelaku kata Junaedi, bersama dengan anaknya MJA, pada Minggu siang itu, sedang mencari keberadaan sang istri.
“Tujian tersangka mencari sang istri yang pergi bersama korban,” kata AKBP Junaedi di depan awak media, Senin (31/3).
Kini pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Tala. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.(zam)