Penyelundupan 33 Kg Sabu dari Malaysia ke Kaltim Terbongkar

Banjar Update52 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, SAMARINDA – Polda Kaltim berhasil membongkar kasus penyelundupan 33 kilogram sabu dari Malaysia. Tiga orang pelaku ditangkap.

Ketiga pelaku berinisial R, N, dan P ditangkap di Kota Samarinda. Mereka nekad menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba karena tergiur upah besar masing-masing Rp200 juta.

“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, mereka mendapatkan upah fantastis tersebut jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Arif Bestari, dikutip Sabtu (26/4).

Pengungkapan kasus penyelundupan sabu asal Malaysia itu bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Penangkapan tiga orang tersangka penyelundupan sabu itu dilakukan di Kota Samarinda pada Rabu (23/4) di dua lokasi berbeda.

“Awalnya kami berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni R dan P  di pinggir jalan kawasan Bukit Pinang dan di sebuah perumahan di sekitar Samarinda,” jelas Arif.

Dari penangkapan awal tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 4 kilogram. Namun, pengembangan penyelidikan mengarah pada penemuan lokasi penyimpanan narkoba lainnya di sebuah perumahan.

Di tempat tersebut, polisi kembali menemukan 29 kilogram sabu dan menangkap satu orang tersangka lainnya berinisial N.

Puluhan kilogram sabu itu disembunyikan dalam dua buah koper yang diletakkan di dalam sebuah mobil minibus berwarna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Kaltim melalui jalur darat.

“Sabu itu dari Malaysia dan dibawa melalui Kalimantan Utara. Ada pihak lain yang menjemput di sana sebelum diserahkan kepada ketiga tersangka ini,” ungkap Arif.

Kini enyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus penyelundupan sabu asal Malaysia ini.

“Tim masih bekerja untuk menyelidiki apakah mereka merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional,” tambahnya.

Tiga orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman terberat mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Arif juga menyoroti jalur Kaltim sering menjadi sasaran peredaran narkoba dari Malaysia. Sebab, modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa Kaltim tidak hanya menjadi jalur transit, tetapi juga menjadi konsumen narkoba.

“Bila dilihat dari modus, Kaltim ini tidak hanya sebagai jalur peredaran, namun juga jadi konsumen,” pungkasnya.(ant/tim)

 

Tinggalkan Balasan