Wow! Terbukti Bandel, Arab Saudi Siapkan Sanksi Denda Jemaah Haji Segini

Berita11 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengambil langkah tegas. Jemaah terbukti bandel, bakal diberikan sanksi hingga ratusan juta rupiah.

Ya, mereka telah mengumumkan sanksi bagi individu yang melanggar ketentuan yang mewajibkan izin melaksanakan ibadah haji, serta bagi mereka memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Dikutip, Selasa (29/4), Kantor Berita Arab Saudi, SPA, menyampaikan bahwa mulai 1 Dzulqaidah hingga akhir 14 Dzulhijjah atau 29 April-12 Mei sejumlah sanksi akan diberlakukan.

Pertama, denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp89,5 juta. Dikenakan kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin.

Sanksi tersebut juga berlaku kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di Makkah dan kawasan suci selama periode yang telah ditentukan.

Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi atau Rp447,4 juta akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan kawasan suci selama periode yang ditentukan.

Bahkan, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memberlakukan denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang terlibat.

Denda yang sama juga akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut, serta kepada mereka yang menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan di berbagai jenis akomodasi.

Jenis akomodasi yang dimaksud termasuk hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau lokasi pemondokan jemaah Haji.

Denda tersebut mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka untuk tinggal.

Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang ditampung, disembunyikan, atau dibantu.

Ketiga, penyusup ilegal yang mencoba melaksanakan Haji, baik yang berstatus penduduk maupun yang melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Keempat, pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang terlibat.