Duh, Ada Limbah Medis di Lingkungan Pemukiman Viland Mahantas

Banjar Update8 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel) menemukan pembuangan limbah medis ke lingkungan pemukiman warga.

Limbah medis itu ditemukan di Desa Belayung Baru, Kompek Viland Mahantas, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Saat press release, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin mengungkapkan, ada dua lokasi pembuangan ditemukannya limbah medis tersebut.

“Kami temukan dengan jarak cukup berdekatan, satu di depan komplek bagian samping dekat pos jaga dan satu lagi di bagian dalam perumahan pada lahan kosong,” kata mantan Kapolres Tabalong ini.

Petugas menemukan 48 kardus berisikan limbah medis bermacam produk seperti alat suntik bekas, botol bekas cairan infus, toples bekas pengecekan urine hingga botol bekas obat dan pemeriksaan darah.

Petugas juga mendapati satu klip plastik bertuliskan RSUD Pulang Pisau, Kalimantan Tengah yang kini disita sebagai salah satu bukti untuk petunjuk penyidikan.

Hasil penelusuran polisi dipimpin Kanit 3 Lingkungan Hidup AKP Aditya Dwi Darmawan, pelaku yang melakukan pembuangan adalah Fahrurazi alias Anton selaku penjaga perumahan.

Anton mengaku sampah medis itu diterima dari seorang sopir mobil box sekitar bulan September 2024.

Kini Fahrurazi masih berstatus saksi. Namun jika ditetapkan sebagai tersangka maka penyidik menjeratnya dengan pasal 104 dan pasal 98 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009.

Ia diancaman pidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Riza menegaskan sampah medis termasuk limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) sehingga tidak boleh sembarangan dibuang dan pengelolaannya harus sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

“Sampah medis ini tentu bisa mencemari tanah dan air yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat,” jelasnya mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.

Ia mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan serupa terkait pembuangan limbah medis sembarangan maka segera melaporkannya ke polisi terdekat atau melalui saluran telepon Polri 110.

Ini bukan kali pertama. Kasus serupa juga pernah terungkap November 2024 lalu. Namun lokasinya berada di lingkungan pemukiman warga Jalan Tatah Cina, Komplek Pesona Modern 2 Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

 

Tinggalkan Balasan