Duh! Puluhan Oknum Guru HST Disanksi, Presensi di Lokasi Palsu

Banjar Update18 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, HST – Puluhan oknum guru pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dijatuhi sanksi ringan terkait absensi atau daftar ketidakhadiran.

Dari data yang dirampung, total 68 guru Disdik HST itu di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK).

Para oknum guru TK, SD hingga SMP itu dijatuhi sanksi ringan karena tercatat memiliki kehadiran kurang dari 80 persen selama sebulan dan didominasi tanpa keterangan.

“Kita mencoba melaksanakan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) HST H Muhammad Anhar dilansir Antara, Kamis (8/5).

Sesuai peraturan disiplin pegawai negeri sipil, pegawai ASN dapat diberikan sanksi ringan dengan teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis jika bolos 3-10 hari per tahun.

Kemudian, sanksi sedang pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6-12 bulan, jika ASN tersebut bolos selama 11-20 hari dalam setahun sesuai kriteria.

Selanjutnya, sanksi berat penurunan jabatan setingkat lebih rendah jika bolos 21-24 hari, pembebasan jabatan struktural ke jabatan pelaksana jika bolos 25-27 hari selama setahun.

Selain itu, ancaman paling berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika bolos 28 hari, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika bolos 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.

“Kita akan lakukan pembinaan cukup ketat, apalagi jika guru tersebut PPPK bisa menjadi perhatian sebagai rekam mereka apakah nanti akan diperpanjang atau tidak,” ujar Anhar.

Lokasi Palsu

Saat ispeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah, Disdik HST menemukan oknum guru menggunakan aplikasi lokasi palsu (fake location) pada presensi daring kehadiran.

“Beberapa waktu lalu saya keliling sambil bersepeda menemukan oknum guru di salah satu sekolah secara absen online, dia pukul 07.33 WITA sudah absen, tapi pukul 08.00 WITA saya ke sana orangnya tidak ada,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah,​​​ H Muhammad Anhar.

Berdasarkan temuan itu, kata Anhar, ada dua kemungkinan, yakni oknum guru tersebut diduga memakai aplikasi fake location (lokasi palsu) atau ke sekolah terus pergi keluar.

“Ketika saya tanya kepada kepala sekolah, dia tidak bisa menjawab, artinya oknum guru ini tidak melakukan izin kepada kepala sekolah,” jelasnya.

Anhar berkomitmen akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pembinaan, evaluasi dan peningkatan disiplin, serta jika melanggar diberikan sanksi mengacu pada peraturan yang berlaku.

Terkait dugaan penggunaan fake location yang marak, Anhar akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) HST dan Dinas Kominfo HST untuk peningkatan keamanan.

“Kita upayakan untuk meningkatkan pengelolaan aplikasi kedisiplinan guna mengantisipasi penggunaan fake location tersebut,” ujarnya.

Anhar menyebutkan Disdik HST juga siap jika dipercaya untuk mengelola aplikasi kedisiplinan secara terpisah, karena pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Google Indonesia yang memungkinkan untuk meningkatkan sistem keamanan.

“Kami memimpikan ada sistem peringatan otomatis, seperti jika guru ada terlambat beberapa jam dalam beberapa waktu bisa diakumulasikan otomatis. Jadi kalau delapan jam terlambat jadi tidak hadir satu hari, serta bisa memberikan teguran otomatis jika sudah melanggar,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan