BANJARUPDATE.COM, KOTABARU – Polres Kotabaru mengungkap kasus dugaan korupsi senilai Rp2,53 miliar melalui transaksi fiktif di salah satu bank milik pemerintah (BUMN). Kasus ini berlangsung antara Agustus hingga Oktober 2023.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung menyebut dua tersangka ditetapkan: FM, mantan Kepala Unit bank, dan AM, petugas teller.
Keduanya memanfaatkan sistem internal bank untuk mencatat setoran palsu ke rekening pribadi, lalu menggunakan dana hasil kejahatan untuk judi online.
Tercatat 38 transaksi dilakukan dengan nilai bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp90 juta. Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp970 juta.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung mengungkapkan Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/X/Res.3.2./2024/Reskrim tertanggal 7 Oktober 2024.
“FM menjalankan modus setoran fiktif tanpa uang fisik ke rekening pribadinya dengan memanfaatkan sistem internal bank yang didukung oleh AM,” ungkap Doli saat pers rilisi, Senin (20/5).
Selama periode tersebut, tersangka melakukan sebanyak 38 kali transaksi fiktif dengan total nilai mencapai Rp2,53 miliar.
FM menggunakan rekening atas nama pribadinya untuk menampung dana hasil kejahatan.
AM, sebagai teller, menggunakan User ID miliknya melalui aplikasi New Delivery System (NDS) untuk mencatat setoran palsu dengan nominal bervariasi, antara Rp10 juta hingga Rp90 juta per transaksi.
“Dana yang diperoleh digunakan oleh kedua tersangka untuk bermain judi online,” tambah Doli.
Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp970 juta dari total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,53 miliar, berdasarkan audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalsel.
“Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengembangkan kasus, memulihkan sisa kerugian negara, dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP. Penyidikan masih berlanjut untuk memulihkan sisa kerugian dan mengusut tuntas kasus ini.