Jual Sabu dan Ineks, Buruh Lepas Banjarmasin Diringkus

Banjar Update11 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Seorang buruh lepas, DM (23) diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Polresta Banjarmasin.

Saat penangkapan, DM memiliki sabu sebanyak 46 paket dengan berat 60,68 gram dan ekstasi jenis ineks sebanyak 40 butir logo burung hantu.

DM sendiri merupakan warga Jalan Belitung Darat Gang. Emas Urai Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

“Kami meringkus pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat di mana DM diduga sering melakukan transaksi narkoba,” ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Pujie Firmansyah dikutip, Senin (12/5).

Pujie mengatakan DM tertangkap tangan saat diringkus oleh petugas Reskrim Polsek Banjarmasin Barat karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika.

Dalam kasus peredaran gelap narkoba ini, ucap Kapolsek, peran DM hanya sebagai kurir untuk mengantar dan mengedarkan narkoba kepada konsumen yang memesan barang haram tersebut.

“Kami ringkus pelaku DM Pada Selasa (6/5) sore, sekitar pukul 18.00 WITA, dan kasus ini sempat dikembangkan namun hasilnya nihil,” terang dia.

Barang bukti diamankan berupa 46 paket narkotika diduga jenis sabu berat bersih 60,68 gram.

Selain itu 40 butir diduga ineks logo burung hantu warna pink dengan berat bersih 17,3 gram.

Tak hanya itu, ada pula satu unit timbangan digital warna hitam, tiga pak plastik klip dan satu kotak handphone.

DM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tersangka DM langsung kami lakukan penahanan kurungan badan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Pujie Firmansyah.