Perpisahan di Klub Malam Hexagon, Kepsek SMAN 1 Sungai Tabuk Ditegur

Banjar Update16 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJAR – Usai viral video perpisahan siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Hexagon Banjarmasin, pihak sekolah mendapat teguran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan (Disdikbud Kalsel).

Diketahui, acara perpisahan yang berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu itu diikuti oleh sekitar 180 siswa kelas XII dan dilaksanakan pada pagi hingga siang hari.

Meskipun demikian, pemilihan lokasi acara tetap memicu kritik karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan dan norma masyarakat. Terlebih melanggar surat edara Disdikbud Kalsel.

Dalam potongan video yang memperlihatkan suasana perpisahan di Hexagon tersebar luas di platform seperti Instagram dan YouTube.

Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk, Elly Agustina, mengakui bahwa acara tersebut merupakan inisiatif dari siswa dan panitia OSIS kelas XI.

Ia menyatakan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam pendanaan maupun kepanitiaan acara.

Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa Hexagon adalah tempat hiburan malam, karena siswa menyebutnya sebagai kafe atau restoran.

Ia pun tetap memberikan izin dengan alasan acara dilaksanakan pada siang hari dan berjalan tertib.

Disdikbud Kalsel telah memberikan teguran keras kepada kepala sekolah. Karena acara tersebut melanggar Surat Edaran Nomor 400.3.1/0810/Disdikbud/2025.

Dalam surat edaran itu melarang perpisahan di luar satuan pendidikan, kecuali di gedung milik pemerintah daerah.

Disdikbud menekankan bahwa kegiatan perpisahan seharusnya dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.

“Pada Rabu (14/5) saya dipanggil Kepala Bidang SMA Disdikbud Kalsel, saya mendapat teguran lisan berupa peringatan keras agar kejadian ini tidak terulang kembali, dan jika terulang maka mendapatkan sanksi yang lebih berat,” ujar Elly dikutip, Sabtu (17/5).

Ia mengaku terjadi komunikasi yang kurang di internal pihaknya sehingga menyebabkan kegiatan perpisahan berlangsung di kelab malam, mulai pukul 08.00-12.05 WITA.

Ia juga mengaku ada kelalaian yang tidak terkoordinasi, padahal dalam SE yang diterbitkan Disdikbud Kalsel sebenarnya mengizinkan perpisahan di luar sekolah dengan catatan dilaksanakan di gedung milik pemerintah.

Ia mengaku bahwa tidak mengetahui hexagon itu adalah tempat hiburan malam, hanya tahu lokasi itu sebuah kafe dan restoran.

Namun SE yang diterbitkan Disdikbud Kalsel juga melarang sekolah menggelar perpisahan di kafe dan restoran, karena hanya mencantumkan izin di gedung milik pemerintah, sedangkan Hexagon Banjarmasin adalah sebuah kelab malam milik swasta.

“Selama acara di Hexagon, guru mendampingi meskipun siswa sudah membentuk panitia secara mandiri. Kesalahannya adalah kami kurang koordinasi dalam kegiatan ini, sehingga menyebabkan banyak asumsi di publik,” tutur Elly.

Hexagon Banjarmasin sebelumnya telah menjadi sorotan karena diduga belum memiliki izin operasional lengkap, termasuk untuk kegiatan hiburan malam.

Komisi I DPRD Kota Banjarmasin dan Wali Kota setempat telah meminta penghentian operasional tempat tersebut. Penggunaan Hexagon sebagai lokasi acara perpisahan sekolah semakin memicu kritik dari masyarakat dan pihak berwenang

Tinggalkan Balasan