Transaksi Ilegal Sisik Trenggiling di Kalsel Terbongkar

Banjar Update57 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, BANJARBARU – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 12,27 kilogram di Kalimantan Selatan (Kalsel). Sisik satwa dilindungi tersebut diperjualbelikan melalui media sosial.

Dua orang pelaku berinisial DL dan KM ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan melakukan penyelidikan terhadap akun media sosial yang menawarkan sisik trenggiling secara daring. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 11.05 WITA dalam sebuah operasi gabungan.

“DL merupakan penjual yang menawarkan sisik trenggiling di media sosial dan menghubungi pengepul untuk menjual barang tersebut. Para pengepul tersebar di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,” kata Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januarto Nugroho, dalam pernyataan tertulis, Senin (26/5).

Dwi mengungkapkan bahwa kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi termasuk dalam empat besar kejahatan dengan omzet terbesar di dunia, setelah narkoba, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia.

“Ditjen Gakkum telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes serta Tim Khusus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kami akan menindak tegas hingga ke pemilik manfaat (beneficial ownership) dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya,” tegas Dwi.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi kerja sama lintas lembaga dalam pengungkapan kasus ini.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalsel, serta Kejaksaan Tinggi Kalsel,” ujarnya.

Trenggiling merupakan salah satu mamalia yang paling banyak diperdagangkan secara ilegal di dunia. Sisiknya dipercaya memiliki khasiat tertentu dan sering menjadi komoditas di pasar gelap internasional, meski tidak ada bukti ilmiah yang mendukung klaim tersebut.