Dua Saksi Ungkap Penyimpangan Dana PT ADL Balangan

Banjar Update15 Dilihat

BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL) Kabupaten Balangan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (12/6).

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur PT ADL, M. Reza Arpiansyah. Sidang menghadirkan dua saksi kunci dari Pemerintah Kabupaten Balangan, yakni Kepala BPKPAD, Fakhriyanto, dan Kabag Ekonomi Pembangunan Setda Balangan, Mahlianor.

Dalam keterangannya, Mahlianor mengungkap adanya pengeluaran dana perusahaan yang tidak melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ia bahkan sempat meminta agar dana operasional perusahaan dibekukan.

“Saya menemukan adanya penggunaan anggaran tanpa dasar RUPS dalam evaluasi internal,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH.

Sementara itu, Fakhriyanto menyampaikan bahwa PT ADL telah menerima dana penyertaan modal dari Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar, masing-masing Rp10 miliar pada Desember 2022 dan Maret 2023. Meski pencairan dilakukan sesuai Perda dan SK Bupati, ia mengakui adanya laporan kejanggalan sejak pertengahan 2023.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Balangan, Nurachmansyah, SH, menyatakan bahwa keterangan para saksi memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan, Reza disebut menggunakan dana penyertaan modal tanpa prosedur resmi. Berdasarkan hasil audit BPKP Kalimantan Selatan, dana sebesar Rp18,6 miliar digunakan tanpa perencanaan bisnis dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan, merenovasi kantor, membeli kendaraan, melakukan pengeluaran fiktif, hingga ditransfer ke luar negeri.

Reza didakwa telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara senilai Rp18,6 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan