BANJARUPDATE.COM, BANJARMASIN – Eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kalsel, Ahmad Solhan dituntut 5 tahun 8 bulan penjara.
Tuntutan itu disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi, Rabu (11/6).
Selain pidana penjara, eks Kadis PUPR Kalsel itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar.
Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan pidana 4 tahun penjara.
“Terdakwa menerima dan menggunakan uang untuk berbagai kepentingan, termasuk kegiatan operasional dan keagamaan sebelum dilakukan OTT,” kata jaksa Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/6/2025).
Dalam sidang yang sama, tiga terdakwa lain turut dibacakan tuntutannya.
Yulianti Erlina (eks Kabid Cipta Karya): 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp4 miliar subsider 3 tahun.
H Ahmad (bendahara rumah tahfidz): 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan.
Agustya Febry Andrian (eks Kepala Lab Konstruksi PUPR sekaligus Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel): 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan.
Menurut jaksa, H Ahmad bukan ASN namun berperan aktif menerima uang Rp2,3 miliar dari Ketua BAZNAS Kalsel dan menyerahkannya kepada Agustya Febry.
Majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) oleh para terdakwa pada 25 Juni 2025